KPU Medan Ancam Diskualifikasi Akhyar dan Bobby, Ini Penyebabnya

SUMUTNEWS.CO – Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan mengingatkan kepada dua pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution- Salman Alfarisi dan Paslon nomor urut 2, Bobby Nasution – Aulia Rachman untuk tidak terlambat dalam menyerahkan LPPDK (Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye).

“Batas akhir penyerahan LPPDK itu 6 Desember 2020 pukul 18.00 WIB. Kalau lewat atau terlambat dijatuhi sanksi diskualifikasi,” ujar Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Medan, Zefrizal, di Medan, Rabu (28/10/2020).

Agar tidak terkena diskualifikasi, dia meminta agar kedua paslon baik Akhyar Nasution – Salman Alfarisi dan Bobby Nasution – Aulia Rachman tepat waktu menyerahkan LPPDK.

Selain itu, kata dia, paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan juga bisa didiskualifikasi apabila mengeluarkan biaya kampanye lebih dari ketentuan yakni Rp 36 miliar.

Baca juga:  Andre Rosiade Puji Bobby Nasution: Gubernur yang Bekerja Keras!

“Jadi ada dua hal yang menyebabkan paslon bisa didiskualifikasi. Pertama terlambat menyerahkan LPPDK. Kedua, mengeluarkan biaya kampanye lebih dari Rp 36 miliar,” jelasnya.

Selain itu, dia juga mengingatkan kedua paslon untuk menyerahkan LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) sebelum 31 Oktober 2020, pukul 18.00 WIB.

Meski begitu, diakuinya tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada paslon apabila terlambat atau tidak menyerahkan LPSDK.

“Yang dijatuhkan sanksi diskualifikasi itu ketika terlambat menyerahkan LPPDK dan mengeluarkan biaya kampanye melebihi Rp 36 miliar. Untuk LPSDK tidak ada sanksi,” urainya.

Menurut Zefrizal, sejak beberapa hari lalu pihaknya telah menyiapkan help desk yang bisa dijadikan tempat konsultasi oleh kedua paslon saat menyusun LPSDK.

Baca juga:  Komnas PA Berikan Award Untuk Ahmad Doli Kurnia: Anggota DPR RI ini Tegaskan Perlawanan terhadap Predator Anak

Kata dia, badan hukum, perorangan atau partai politik punya batas maksimal ketika ingin memberikan sumbangan dana kampanye kepada kandidat.

“Untuk perseorangan maksimal Rp 75 juta, perusahaan atau badan hukum Rp 750 juta dan parpol Rp 750 juta. Itu jumlah maksimal dalam periode kampanye, ” terangnya.

Dikutip dari medanbisnisdaily.com

Editor: ARI

Berita Terbaru

Sinergi Pemkab dan Ormas Islam, Kunci Pemulihan Pascabencana dan Bangkitnya Ekonomi Tapsel

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan  — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab...

Gaza Kembali Diguncang Serangan Israel, 1 Jenazah Ditemukan 3 Warga Terluka

SUMUTNEWS.CO, Gaza - Rentetan serangan dan tembakan Israel terjadi di...

Hadir di BAZNAS, Akademisi Gaza Ceritakan Penderitaan & Harapan di Tengah Konflik

SUMUTNEWS.CO, Jakarta - Suasana haru menyelimuti kunjungan akademisi asal Gaza,...

Isu Penanganan Perkara di Palas, Transparansi dan Komunikasi Kunci Kepercayaan Publik

SUMUTNEWS.CO, Padang Lawas - Isu penegakan hukum dan keamanan...

BSU 2026 Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Kapan Cair?

Medan, SUMUTNEWS.CO — Pemerintah menyiapkan kembali Bantuan Subsidi Upah...

Berita Terkait