Langgar Perwal, Izin Minimarket di Kota Medan Harus Ditinjau

SUMUTNEWS.CO – Medan | Maraknya Minimarket yang berdekatan dengan pasar tradisional di Kota Medan, harus di tinjau ulang oleh pihak Pemerintah Kota Medan.

Ini merupakan Pekerjaan Rumah untuk Walikota baru Kota Medan Bobby Afif Nasution.

Bacaan Lainnya

Borbor Dalimunthe Ketua Pemuda Lira Medan meminta untuk segera menertibkan atas kehadiran minimarket yang berdekatan jaraknya.

“Hal ini bertentangan dengan Perwal no 20 tahun 2011 pasal 7 no 3 yang mengatur jarak minimal antara minimarket dan pasar tradisional, Ujar Borbor saat diwawancarai.

Selanjutnya Pemuda Lira Medan meminta untuk mengevaluasi pejabat di pemko medan yang bertanggung jawab atas penerbitan izin minimarket yang tidak sesuai dengan perwal.

Berdasarkan pantauan Pemuda Lira Kota Medan, Salahsatu lokasi minimarket yang berdekatan jaraknya di Komplek J-City, terdapat 2 mini market yang berdekatan yang diduga melanggar perwal tersebut.

Selain minmarket, terkait papan reklame juga harus menjadi perhatian khusus Walikota Medan yang baru nantinya.

“Sampai hari ini diduga kuat masih banyak papan reklame yang tidak memiliki izin dan bermasalah terkait pajak”, tegasnya.

Selama ni pemerintah kota tidak pernah bertindak tegas terkait maraknya pelanggaran perwal,sehingga perlu ketegasan pemerintah kota dalam hal ini,
Jangan sampai pemerintah kota di cap lebih berpihak kepada pengusaha di bandingkan pedagang tradisional.

Dalam keadaan ekonomi yg sulit hari ini, Pemerintah Kota harus hadir untuk menciptakan rasa keadilan bagi pelaku usaha kecil, sebab mereka memiliki keluarga yang perlu di nafkahin.

Pemuda lira akan terus memantau kinerja daripada instansi terkait. kita ingin menjadi mitra kritis bagi pemerintah kota kedepannya

“Kita harap ini menjadi perhatian khusus walikota dan wakil walikota medan sesuai dengn jargon kolaborasi pemuda lira siap berkolaborasi untuk pembangunan kota medan menjadi lebih baik, Ucap borbor Dalimunthe

Editor: ARI

Komentar

Pos terkait