Mahfud MD Sebut KPU dan Jajaran Dikdasmen Berpotensi Terjerat Pidana Terkait Polemik Dokumen Gibran

SumutNews.co, Medan- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) berpotensi menghadapi proses hukum pidana.

Pernyataan ini mencuat di tengah polemik yang kembali menghangat ihwal keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Mahfud, sembilan anggota KPU dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan penggunaan dokumen yang dinilai tidak benar untuk keperluan publik dan kenegaraan.

“Ke pidana bisa, terutama KPU-nya itu,” ujar Mahfud dalam program Rosi yang disiarkan Kompas TV, Kamis, 8 Oktober 2026.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menjelaskan bahwa perkara tersebut berpotensi dijerat dengan pasal berlapis. Ragam jeratan hukum yang dimaksud mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kebohongan publik, pemalsuan surat, tindakan manipulasi, hingga ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemilu.

Baca juga:  Sarmuji Jadi Menperin, Bahlil Pimpin Kemenko Baru Hilirisasi dan Energi, Kekuatan Baru Golkar di Kabinet

“Itu kan kebohongan, memuat dokumen yang tidak benar untuk kepentingan negara, untuk kepentingan publik. Itu kan pidana, itu pasalnya berlapis,” kata Mahfud menegaskan.

Kendati demikian, ia menggarisbawahi bahwa pandangan ini merupakan analisis yuridis mengenai potensi unsur pidana, bukan sebuah vonis atau penetapan bahwa pihak-pihak yang disebut telah terbukti bersalah di muka hukum.

Baca juga:  Masa Jabatan DPRD Berpeluang Diperpanjang Hingga 2031, DPR Mulai Godok RUU Pemilu: Apa Pernyataan Anggota DPR RI?

Selain KPU, sorotan tajam turut diarahkan kepada jajaran birokrasi pendidikan dasar dan menengah. Mahfud mempertanyakan dasar hukum penggunaan aturan, baik melalui surat menteri maupun Peraturan KPU, yang dinilainya tidak sejalan dengan asas hierarki perundang-undangan dalam proses verifikasi syarat pencalonan. Ia juga menilai Gibran berpotensi untuk turut diperiksa aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam memberikan keterangan palsu atau merekayasa dokumen.

“Bisa kan, kalau dia sengaja memberi keterangan yang palsu, merekayasa, dan nanti bisa diperiksa juga,” tuturnya.

Mahfud menambahkan, dugaan pelanggaran pidana semacam ini semestinya dapat direspons secara proaktif oleh aparat penegak hukum tanpa harus menunggu laporan formal dari masyarakat.

Baca juga:  Resmi, Irjen Pol Rony Samtana Ditunjuk Sebagai Kapolda Sumsel Baru Karhutla & Narkoba Jadi Tantangan Utama

Namun, di balik pemaparan hukum tersebut, Mahfud menyematkan catatan kaki bernada pesimistis. Ia menilai konfigurasi dan konstelasi politik saat ini berisiko besar memengaruhi independensi serta kelancaran proses penegakan hukum, khususnya yang bersinggungan langsung dengan lingkaran Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan keluarganya. (SN08)

Berita Terbaru

Jang Dong-yoon Resmi Menikah dengan Kim Seung-yoon, Bagikan Foto Pernikahan Romantis

SUMUTNEWS.CO, Seoul – Aktor Korea Selatan Jang Dong-yoon resmi...

Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Laga Isenmulang Kalteng FC Vs Persebaya

SUMUTNEWS.CO, Bandar Lampung– Sebanyak 58 personel Polresta Bandar Lampung...

Moto3 Mandalika 2026: Veda Ega Pratama Lolos ke Q2

SUMUTNEWS.CO, Mandalika– Pebalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, mengawali...

Lirik Lagu ‘Harapan Semu’ Lyodra, Kisah Cinta Berujung Kecewa

SUMUTNEWS.CO, Medan – Penyanyi Lyodra kembali menyapa penggemarnya melalui album...

Berita Terkait