Mangkir Dari Panggilan KPK, 3 Eks Anggota DPRD Sumut Batal Ditahan

11 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SUMUTNEWS.CO – JAKARTA. 3 Eks Anggota DPRD Sumut batal ditahan.  Batalnya penahanan itu dikarenakan mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari 14 mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, hanya 11 yang hadir dan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, hari ini.

Bacaan Lainnya

Setelahmenjalani pemeriksaan, ke-11 tersangka tersebut langsung ditahan. Sedangkan 3 tersangka lainya batal ditahan karena tidak hadiri undangan pemeriksaan KPK, mereka adalah Nurhasanah (N), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Mulyani (M).

Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK, Ali Fikri meminta tersangka yang tidak hadiri pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka diminta untuk segera datang.

“Terhadap para tersangka yang hari ini tidak memenuhi panggilan KPK, kami ingatkan agar segera memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Ali Fikri, Rabu (22/7/2020).

Kata Ali Fikri, kasus korupsi yang melibatkan Gatot Pujo Nugroho ini telah menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal, dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi kewenangan legislatif sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalikong.

“KPK juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran ke depan bagi masyarakat agar memilih wakil rakyat yang memiliki integritasd dantidak memiliki rekam jejak melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Editor : Why

Komentar

Pos terkait