SumutNews.co, Jakarta— Di tengah derasnya arus informasi digital dan kebutuhan diseminasi kebijakan yang presisi, Pemerintah Republik Indonesia membentuk Badan Komunikasi Kepresidenan (BAKOM). Lembaga nonstruktural ini dihadirkan untuk memperkuat sekaligus menyelaraskan saluran komunikasi publik terkait kebijakan strategis dan program prioritas presiden agar tersampaikan secara utuh, terukur, dan bebas dari simpang siur.
Landasan hukum pendirian lembaga ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Badan Komunikasi Kepresidenan yang ditandatangani pada 15 Agustus 2024.
Melalui aturan ini, BAKOM memegang mandat resmi dalam menyusun strategi narasi tunggal pemerintah dan mengelola saluran komunikasi kepresidenan.
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala BAKOM
Sebagai pimpinan tertinggi, Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan bertanggung jawab memimpin penyelenggaraan dukungan komunikasi pemerintah terkait kebijakan strategis dan program prioritas presiden.
Merujuk pada BAB II (Kedudukan, Tugas, dan Fungsi) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024, tepatnya Pasal 3 dan Pasal 4 (huruf a sampai huruf f), tugas pokok serta fungsi utama lembaga ini dirinci ke dalam serangkaian peran strategis sebagai berikut:
Tugas Pokok (Pasal 3): Menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis serta program prioritas Presiden.
Analisis Isu Strategis (Pasal 4 huruf a) : Pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Pengelolaan Strategi Komunikasi (Pasal 4 huruf b): Pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis serta program prioritas Presiden.
Diseminasi Informasi Publik (Pasal 4 huruf c) : Pelaksanaan diseminasi informasi dan pengelolaan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Koordinasi dan Evaluasi Antarkementerian (Pasal 4 huruf d): Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi informasi strategis, serta evaluasi komunikasi antarkementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Dukungan Administrasi (Pasal 4 huruf e): Pelaksanaan administrasi tata kelola internal Badan Komunikasi Kepresidenan.
Tugas Khusus Kepresidenan (Pasal 4 huruf f) : Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan langsung oleh Presiden.
Rekam Jejak Kepemimpinan BAKOM
Lembaga komunikasi kepresidenan ini mencatatkan dinamika kepemimpinan yang cukup intensif sejak awal pembentukannya, baik saat masih bernomenklatur Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) maupun setelah bertransformasi penuh menjadi BAKOM. Estafet kepemimpinan ini berlangsung melintasi dua era pemerintahan.
Dinamika Kepemimpinan Era Presiden Joko Widodo
Di penghujung masa jabatannya, Presiden Joko Widodo melantik pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Nasbi, sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan pertama pada 19 Agustus 2024 di Istana Negara.
Dalam periode transisi nasional tersebut, Hasan bertugas selama kurang lebih 0 tahun 2 bulan hingga 20 Oktober 2024. Masa tugas yang terbilang singkat ini difokuskan pada penataan fondasi awal lembaga serta pengawalan narasi komunikasi publik dalam proses transisi pemerintahan menuju kepemimpinan baru.
Pergantian Pemimpin di Era Presiden Prabowo Subianto
Memasuki masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kepemimpinan lembaga komunikasi ini mengalami empat kali rotasi guna menyesuaikan dengan kebutuhan penataan komunikasi eksekutif.
Hasan Nasbi meluaskan pengabdiannya dengan melanjutkan peran kepemimpinan sejak 20 Oktober 2024 hingga 17 September 2025. Selama hampir 0 tahun 11 bulan bertugas di era anyar ini, yang jika diakumulasikan sejak era Jokowi mencapai kurun waktu 1 tahun 1 bulan, Hasan mengawal transisi struktur PCO hingga akhirnya dialihkan nomenklaturnya menjadi Badan Komunikasi Pemerintah atau BAKOM.
Dinamika berlanjut ketika tongkat kepemimpinan beralih ke tangan berikutnya
Angga Raka Prabowo
Pada 17 September 2025. Menjabat merangkap sebagai Wakil Menteri sekaligus Kepala BAKOM, Angga memimpin lembaga ini selama kurang lebih 0 tahun 7 bulan hingga 27 April 2026 untuk mengokohkan penyelarasan komunikasi di tingkat kementerian dan lembaga.
Muhammad Qodari
Sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) untuk memimpin BAKOM sejak 27 April 2026. Qodari mengemban amanah tersebut selama sekitar 0 tahun 5 bulan hingga 2 Oktober 2026, sebelum akhirnya dipercaya memegang tanggung jawab baru sebagai Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Syahganda Nainggolan
Perjalanan kepemimpinan BAKOM memasuki babak baru ketika Syahganda Nainggolan resmi dilantik pada 2 Oktober 2026. Berbekal latar belakang pengamat publik dan aktivis, kepemimpinan Syahganda (yang saat ini baru berjalan 0 tahun 0 bulan) diharapkan mampu memperkuat diplomasi komunikasi, meredam kontroversi, serta menjelaskan arah kebijakan program pemerintah secara diplomatis dan meneduhkan kepada publik.
Perbedaan Fungsi BAKOM dan Lembaga Komunikasi Lainnya
Kehadiran BAKOM sering dikaitkan dengan beberapa lembaga pemerintah lain yang juga menangani aspek komunikasi dan kehumasan. Meski tampak beririsan, masing-masing lembaga memiliki ranah dan spesifikasi tugas yang berbeda:
– Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) : Berperan sebagai regulator makro. Kemenkomdigi fokus pada penyusunan regulasi nasional, pengelolaan infrastruktur digital dan telekomunikasi, serta literasi digital masyarakat luas.
– Kantor Staf Presiden (KSP) : Berfokus pada dukungan analisis isu strategis, pengawasan program prioritas nasional, serta debottlenecking (penyelesaian sumbatan) kebijakan, dengan fungsi komunikasi yang berorientasi pada penyelesaian kendala strategis.
– Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) : Mengelola dukungan teknis, administrasi, keprotokolan, dan publikasi resmi terkait kegiatan harian presiden serta wakil presiden.
– Badan Komunikasi Kepresidenan (BAKOM) : Berfokus secara spesifik pada penyiapan narasi tunggal, respons cepat terhadap isu krusial kepresidenan, koordinasi juru bicara, dan penyampaian kebijakan prioritas presiden secara terpadu kepada publik.
Akhirnya, Kehadiran Badan Komunikasi Kepresidenan (BAKOM) mempertegas komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola komunikasi publik yang terintegrasi dan responsif. Dengan landasan hukum BAB II Perpres Nomor 82 Tahun 2024, BAKOM tidak hanya berfungsi sebagai penyambung lidah presiden, melainkan juga sebagai penyelaras informasi di tengah dinamika pemerintahan.
Meski mengalami beberapa kali pergantian pimpinan dalam waktu yang relatif singkat, BAKOM memegang peran kunci dalam memastikan setiap agenda dan program strategis pemerintah dapat dipahami secara jernih dan transparan oleh masyarakat. (SN08)