SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu, (11/11/2020).
Dalam pertemuan ini, KNPI dan Menkumham membahas berbagai permasalahan termasuk SK Menkumham DPP KNPI.
Haris Pertama mengatakan, pertemuannya dengan Yasonna Laoly terkait adanya beberapa DPD KNPI versi Fajriansyah yang masih menggunakan SK tersebut.
“Pak Menteri menegaskan bahwa SK atas nama Fajriansyah sudah di blokir kementerian Hukum dan Ham. Jadi tidak bisa lagi digunakan.” ujar Haris mengutip pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Jakarta, Kamis, (12/11/2020).
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan dengan adanya SK Fajriansyah silakan laporkan ke kementerian Hukum dan HAM.” tambahnya.
Dikatakan Haris, SK Menkumham versi Fajriansyah sudah tidak berlaku lagi untuk mengambil dana hibah.
“Jika ada yang menggunakan (SK Fajriansyah) maka silahkan dilaporkan kepada menteri dan lampirkan data-datanya.” tegas Haris
Editor: ARI
Komentar