Mundur Dari MTQN Sumut Karena Enggan Buka Cadar, PW GPA Apresiasi dan Biayai Kuliah Muyasarah Hingga Wisuda

Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Sumatera Utara H Zulham Efendi Siregar, ST mengapresisi sikap Muyasarah.

SUMUTNEWS.CO – Medan | Muyasarah, mahasiswa semester 3 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Al Washliyah (Univa) Medan yang mengikuti MTQN XXXVII Sumut di Kota Tebing Tinggi terpaksa harus mundur dari perhelatan bergengsi tersebut. Mundurnya Muyasarah dikarenakan dirinya enggan mengikuti permintaan dewan hakim untuk membuka cadarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Sumatera Utara H Zulham Efendi Siregar, ST mengapresisi sikap Muyasarah.

Bacaan Lainnya

“Dikarenakan disuruh dewan hakim untuk membuka cadarnya ketika sedang tampil di mimbar, karena tetap bersikukuh mempertahankan cadarnya makanya Adinda Muyasarah mengundurkan diri dan sangat kita apresias,” ujar Zulham Efendi kepada Kolega.id, Kamis (10/09/2020).

Tak hanya itu, PW GPA juga berharap Musyarah untuk tetap konsisten belajar Al quran agar kedepan dapat kembali mengikuti MTQ tingkat internasional.

“Semoga Muyasarah tetap Istiqomah dan terus belajar, belajar Al quran agar nantinya dapat mengikuti MTQ tingkat internasional,” harapnya.

Selain itu, kata Zulham, PW GPA Sumut juga akan membiayai seluruh uang kuliah Adinda Muyasarah sampai ia wisuda nanti.

“Makanya dengan hal tersebut PW GPA Sumatera Utara memberikan apresiasi dan semangat dengan membiayai seluruh uang kuliah Adinda Muyasarah sampai tamat kuliah di Univa Medan,” tandasnya.

Sebelumnya, beredar sebuh video di salah satu akun YouTube yang memperlihatkan  seorang wanita (red –Muyasarah) berbaju hitam menggunakan cadar naik ke dalam bilik untuk membaca Al-Qur’an. Saat akan memulai, dia diminta oleh dewan hakim membuka cadarnya.

“Tolong dibuka cadarnya supaya tahu bacaannya. Sudah aturan nasional, kalau nggak dibuka, langsung didiskualifikasi,” kata seseorang kepada wanita dalam video itu.

Wanita itu mengatakan tetap menggunakan cadar. Karena tak diizinkan, wanita itu kemudian berdiri dan meninggalkan bilik tempat membaca Al-Qur’an. Saat itu, suara pria dalam video itu kembali mengingatkan membuka cadar sudah merupakan peraturan nasional.

“Peraturan nasional. Sudah diterapkan sejak tahun lalu di TSQ Pontianak,” kata suara pria itu.

 

Editor: Why

Komentar

Pos terkait