Ombudsman Temukan Maladministrasi Saat Proses Seleksi KPID Sumut

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan praktek maladministrasi selama proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID).
Temuan praktek maladministrasi itu dituangkan di dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) yang akan diserahkan Ombudsman setelah melakukan sejumlah rangakaian pemeriksaan kepada pihak terlapor.
“Ada maladministrasi,” ujar  Asisten Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut James Marihot Panggabean di Medan, Rabu 23 Maret 2022.
James belum bisa merinci terkait maladministrasi dalam proses seleksi KPID Sumut. Menurut dia hal itu bisa disampaikan ke publik ketika LAHP telah diterima terlapor.
“Terkait proses seleksi KPID, spesifiknya belum bisa kami buka, sebelum diterima terlapor,” ujarnya.
James menyebutkan, Ombudsman Sumut telah menjadwalkan penyerahan LAHP itu. Penyerahan LAHP itu akan diserkan kepada Ketua DPRD Sumut, Ketua Komisi A dan Ketua Tim Seleksi (Timsel).
“Besok (kamis) jam 10 pagi, kepada Ketua DPRD dan ketua Komisi, kepada Ketua tim seleksi hari Jumat jam 10 pagi,” tutupnya.
Diketahui pada 31 Januari 2022 lalu sembilan calon komisioner KPID melaporkan dugaan praktek maladministrasi perihal penetapan tujuh calon terpilih ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Pasalnya, penetapan tujuh nama oleh Komisi A DPRD Sumut pada 22 Januari 2022 lalu dilakukan dengan cara yang tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum dan rasa keadilan.
“Kami tidak mempersoalkan nama terpilih, tapi yang dipersoalkan mengenai cara penetapan yang tidak prosedural dan patut diduga ada praktek maladministrasi,” ujar Valdes Nainggolan salah seorang perwakilan calon usai membuat laporan resmi di Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Senin (31/1).
Dalam laporannya Valdez dan delapan rekannya yang lain turut melampirkan beberapa bukti salah satunya tentang penilaian masing-masing kandidat. Padahal, metode penilaian itu tidak pernah disepakati sebelumnya.
Apalagi ketika peserta melakukan persentase, jumlah anggota dewan yang mendengarkan pemaparan berbeda. Selain itu, bukti adanya surat penolakan dari Fraksi PDIP DPRD Sumut juga ikut mereka lampirkan.
“Penetapan hasil skoring yang dilakukan oleh pimpinan rapat tidak berdasarkan fakta yang sesungguhnya,” timpal calon anggota KPID Sumut lainnya Topan Bilardo Marpaung.

Komentar

Pos terkait