SUMUTNEWS.CO – Binjai | Pemuda Lira Binjai Laporkan Juliadi – Amir terkait Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Negara. Ketua Bawaslu Kota Binjai, Arie Nurwanto membenarkan adanya laporan terhadap satu dari tiga Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai. Terlapor yakni Bapaslon Juliadi-Amir.
“Ya, pasangan Juliadi-Amir dilaporkan ke kantor kami semalam, oleh Pemuda LIRA. Dugaannya pelanggaran curi start kampanye dan memakai fasilitas negara yakni pada kegiatan reses anggota dewan,” katanya, Jumat (11/9/2020) petang.
Arie Nurwanto menjelaskan, pihak Pemuda LIRA mengantar surat laporan dugaan pelanggaran, beserta sejumlah bukti-bukti.
Terlampir bukti berupa foto-foto kegiatan reses yang diikuti Bacalon Juliadi-Amir di reses DPRD Sumut di Kota Binjai.
Arie Nurwanto mengimbau agar masyarakat atau peserta pemilu yang hendak melapor dugaan pelanggaran pemilu agar lebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu. Agar lebih efektif, dan memudahkan pelapor.
“Ke depan perlu juga disampaikan ke masyarakat agar melapor lebih efektif, dengan koordinasi dan melalui formulir laporan yang sudah disediakan. Jadi lebih mudah dengan formulir, jadi tidak berulang-ulang surat-surat,” pungkasnya.
Juliadi-Amir dilaporkan ke Bawaslu buntut dari hadir dan mengikuti reses anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar daerah pemilihan (Dapil) 12 Binjai-Langkat, Zainuddin Purba.
Dalam reses ini diduga melanggar aturan kampanye menyampaikan visi-misi dan membagi-bagikan sembako.
Pemuda LIRA Binjai menilai tindakan Juliadi-Amir mengikuti reses anggota DPRD Sumut yang notabene memakai uang negara sangat tidak pantas.
Pemuda LIRA mengaku punya bukti dugaan pelanggaran kehadiran Juliadi-Amir yang memakai forum reses untuk kampanye menyampaikan progaram visi dan misi.
Editor:ARI
Komentar