SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes., menegaskan kembali bahwa penertiban yang dilakukan pemerintah kota bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik, bukan sekadar menggusur warga. Arahan tersebut disampaikannya saat memimpin rapat evaluasi penertiban di Pendopo Wali Kota, Senin (19/10/2026).
“Penertiban ini bukan penggusuran. Kita ingin mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagaimana mestinya. Pelaksanaannya harus terukur, humanis, dan disertai penjelasan yang baik agar masyarakat memahami tujuannya,” tegas Letnan.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota mendengarkan langsung kendala yang dihadapi petugas di lapangan, antara lain pedagang yang sudah memiliki kios namun kembali berjualan di luar karena sepi pembeli, keberadaan pedagang musiman, serta harapan agar penertiban diterapkan secara merata tanpa pilih kasih.
Wali Kota meminta setiap persoalan dicatat dan dianalisis untuk menemukan solusi yang tepat.
Wali Kota menegaskan pembagian tugas yang jelas, yakni Satpol PP melakukan penertiban, Dinas Perhubungan mengatur lalu lintas dan parkir, serta Dinas Perdagangan melakukan sosialisasi. Koordinasi antar perangkat daerah diperlukan agar setiap masalah ditangani sesuai kewenangan.
“Setiap langkah yang kita ambil harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kuasai tugas dan fungsi, sampaikan penjelasan dengan baik, dan jalankan aturan dengan tegas namun tetap manusiawi,” pesannya.
Melalui pendekatan yang terukur dan terkoordinasi, penertiban diharapkan dapat berjalan konsisten dan membangun pemahaman bersama akan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan kota. (SN11)