SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penyidiknya dan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial (MS) sebagai tersangka kasus suap.
“KPK meningkatkan perkara dan menetapkan tiga orang tersangka. Pertama saudara SRP, kedua MH, ketiga MS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam, 22 April 2021. MH adalah adalah seorang pengacara.
SRP diduga minta uang dengan nominal hampir Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial dengan iming-iming akan menghentikan kasusnya. KPK sedang menelusuri kasus jual beli jabatan yang diduga melibatkan Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial saat menjabat DPRD.
“Uang itu telah diberikan dengan janji menghentikan kasusnya, padahal kasus terus berjalan bahkan wali kota sudah jadi tersangka,” ujar sumber Tempo yang mengetahui kasus ini, Rabu 21 April 2021.
Dikutip dari tempo.co
Editor: ARI
Komentar