Perda KTR Kota Medan Kurang Sosialisasi

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Fraksi PDIP DPRD Medan menilai Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum berjalan maksimal. Itu terjadi karena perda tersebut kurang sosialisasi.

Jubir F-PDIP DPRD Medan Lily mulanya membandingkan keberhasilan penerapan Perda KTR, seperti Kota Bandung, Kota Bogor, Kabupaten Pemalang, Banyumas, Asahan dan Samosir. Pemerintah daerah tersebut membentuk Tim Satgas KTR, menjalankan program upaya berhenti merokok (UBM) di Puskesmas, menerapkan zonasi penjualan serta melarang iklan dan promosi rokok di luar kawasan KTR.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin tahu, langkah-langkah apa saja yang telah dan akan di siapkan Pemerintah Kota Medan agar maksud dan tujuan perubahan Perda ini tercapai,” tanya Lily dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (7/7/2025).

Selain itu, sebut Lily, Fraksi PDI Perjuangan meminta perhatian serius Dinas Kesehatan dan penegasan fungsi pengawasan oleh Tim Satgas KTR. Sebab, masih ada pejabat maupun pegawai belum sepenuhnya mematuhi aturan KTR, seperti merokok di ruang tertutup serta masih ditemukannya iklan rokok di ruas jalan protokol.

Fraksi PDI Perjuangan, sambung Lily, mempertanyakan sejauhmana Pemkot Medan telah mensosialisasikan aturan terbaru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Di mana, di dalam aturan tersebut telah mengatur rokok elektrik, seperti vape, ICOS/IQOS dan produk sintetis lain sebagai bagian dari objek pengendalian KTR.

Terakhir dalam pemandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan menambahan fasilitas olahraga sebagai KTR. Sebab, fasilitas olahraga sangat membutuhkan udara bersih demi mendukung kesehatan masyarakat. (SN01)

Komentar

Pos terkait