SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Bendahara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, menegaskan Peraturan Daerah (Perda) No. 2/2024 jamin hak disabilitas di Kota Medan di segala aspek kehidupan.
Hak-hak disabilitas itu, kata Reinhart, mencakup memiliki hak hidup, privasi, keadilan, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan serta kesehatan.
“Jadi, disabilitas mempunyai hak yang sama dengan bukan penyandang disabilitas,” katanya, Sabtu (27/6/2026).
Bahkan, sebut anggota Komisi I itu, hal itu di perkuat oleh UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. “Undang-undang ini menjamin kesamaan hak, penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam kehidupan mandiri tanpa diskriminasi,” katanya.
Regulasi ini, sambung Reinhart, mencakup empat jenis disabilitas, yakni fisik, intelektual, mental dan sensorik. “Jadi, disabilitas bukan beban negara. Disabilitas merupakan masyarakat yang harus dilindungi dan berdayakan,” ujarnya.
Sedangkan tujuan Perda sebagaimana tertuang dalam Pasal 2, tambah Reinhart, adalah untuk memberikan penghormatan, pemenuhan hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas dan lansia di daerah.
Terkait hak sebagaimana tertuang pada Pasal 4, lanjut legislator dari Dapil III meliputi Kecamatan Medan Deli, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung itu, penyandang disabilitas memiliki hak politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksebilitas dan pelayanan publik.
Kemudian, hak perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup secara mandiri dan dilibatkan di masyarakat, berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan ekploitasi. (SN01)






Komentar