Fokus Keselamatan Publik, PLN Icon Plus Sumbagut Tertibkan Kabel Internet Ilegal di Padang Lawas

Sumutnews.co, Sibuhuan- Sebagai bagian dari komitmen menjaga keselamatan publik, keandalan jaringan kelistrikan, serta ketertiban pemanfaatan aset, PLN Icon Plus bersama PLN ULP Sibuhuan, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, dan Polres Padang Lawas melaksanakan patroli, verifikasi, serta penertiban kabel yang bukan merupakan aset PLN Group. Kegiatan tersebut berlangsung di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, pada Sabtu (27/6).

Penertiban difokuskan di tiga wilayah yang memiliki kepadatan instalasi jaringan cukup tinggi, yakni Lingkungan I, Lingkungan II, dan Lingkungan VI. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kabel dan perangkat yang terpasang pada tiang PLN guna memastikan status kepemilikan setiap instalasi.

Bacaan Lainnya

Hasil verifikasi menunjukkan adanya sejumlah kabel dan perangkat yang tidak teridentifikasi sebagai aset resmi PLN Group. Terhadap instalasi tersebut, petugas melakukan pemasangan stiker segel sebagai tanda bahwa aset tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pemasangan kabel telekomunikasi pada tiang PLN tanpa hak. Selain menegakkan ketertiban, langkah tersebut juga bertujuan meningkatkan aspek keselamatan kerja, mengurangi potensi bahaya akibat pemasangan jaringan yang tidak memenuhi standar, serta mendukung kelancaran operasi dan pemeliharaan jaringan kelistrikan maupun jaringan telekomunikasi milik PLN Group.

Team Leader Unit Layanan Padang Sidempuan, M. Rifqi Fadhilah, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak semata-mata berorientasi pada penertiban, tetapi juga merupakan upaya preventif untuk menjaga keamanan seluruh pihak yang beraktivitas di sekitar infrastruktur ketenagalistrikan.

“Kami melakukan verifikasi terhadap setiap aset yang terpasang pada tiang PLN untuk memastikan bahwa seluruh instalasi merupakan aset yang sah milik PLN Group. Apabila ditemukan kabel atau perangkat yang bukan merupakan aset PLN Group, kami melakukan penyegelan sebagai bagian dari proses identifikasi dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Rifqi, keberadaan kabel yang dipasang tanpa izin berpotensi menimbulkan berbagai risiko, baik bagi petugas maupun masyarakat, terutama saat proses pemeliharaan jaringan maupun ketika terjadi kondisi darurat.

“Instalasi yang dipasang tanpa melalui prosedur yang benar dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja, menghambat proses pemeliharaan jaringan, hingga berpotensi mengganggu keandalan layanan kelistrikan. Kami mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak memasang kabel atau perangkat apa pun pada tiang PLN, karena tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan dan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui kegiatan patroli dan verifikasi aset yang dilakukan secara berkala, PLN Icon Plus menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban pemanfaatan aset PLN Group, meningkatkan keselamatan kerja, serta mendukung terwujudnya infrastruktur kelistrikan dan telekomunikasi yang aman, andal, dan tertata demi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. (Ray)

Komentar

Pos terkait