Perda No 2/2024 Jamin Kesetaraan Disabilitas dan Lansia

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Anggota Komisi I DPRD Medan Fraksi PSI Reinhart Jeremy Anindhita menyebut Perda No. 2/2024 membuat kesetaraan disabilitas dan lanjut usia (Lansia) terjamin di segala aspek kehidupan. Sebab, disabilitas dan lansia mempunyai hak yang sama dengan bukan penyandang disabilitas.

“Jadi, disabilitas bukan beban negara. Disabilitas merupakan masyarakat yang harus dilindungi dan berdayakan,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).

Bacaan Lainnya

Hak-hak disabilitas itu, kata Reinhart, mencakup memiliki hak hidup, privasi, keadilan, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan serta kesehatan.

Bahkan hal itu di perkuat oleh UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. “Undang-undang ini menjamin kesamaan hak, penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam kehidupan mandiri tanpa diskriminasi,” katanya.

Regulasi ini, sebut Reinhart, mencakup empat jenis disabilitas, yakni fisik, intelektual, mental dan sensorik. Sedangkan tujuan Perda sebagaimana tertuang dalam Pasal 2, sambung Reinhart, adalah untuk memberikan penghormatan, pemenuhan hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas dan lansia di daerah.

Terkait hak sebagaimana tertuang pada Pasal 4, tambah legislator dari Dapil III meliputi Kecamatan Medan Deli, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung itu, penyandang disabilitas memiliki hak politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksebilitas dan pelayanan publik. (SN01)

Komentar

Pos terkait