Perusahaan Diingatkan Bayar THR Tepat Waktu

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Kasman Marasakti Lubis mengingatkan perusahaan bayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, sesuai dengan ketentuan sudah ditetapkan pemerintah.

Jika tidak ada perubahan, kata Kasman, maka perusahaan wajib membayar THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya. Sesuai ketentuan, kata Kasman, THR merupakan tunjangan khusus yang diberikan perusahaan kepada karyawan di luar gaji bulanan.

Bacaan Lainnya

“Kiranya bisa dibayarkan lebih awal. Dengan pembayaran THR lebih awal, akan memberikan keleluasaan bagi para pekerja dalam menghadapi dan merayakan lebaran,” katanya, Senin (3/3/2025).

Kasman mengatakan, pihaknya akan memastikan dan terus memantau kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR, agar setiap pekerja menerima haknya sesuai ketentuan.

“Soal kepatuhan perusahaan dalam membayar THR akan menjadi perhatian kami di DPRD. Kita akan berkomunikasi dengan Pemkot Medan jika ke depan ada persoalan-persoalan terkait masalah ini,” katanya.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum menetapkan jadwal pencairan THR secara resmi. Namun, mengacu pada ketentuan tahun 2024 lalu, perusahaan swasta wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. (SN01)

Komentar

Pos terkait