PGMP Labura: Menyoal Kesiapan KPU Labura dalam Cegah Klaster Baru Covid-19 Masa Pilkada 2020

SUMUTNEWS.CO – Opini | Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada bulan Desember 2020. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sedangkan di Sumatera Utara sebanyak 23 kabupaten/ kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dengan rincian 17 kabupaten dan 6 kota. Dan kabupaten Labuhanbatu Utara merupakan bagian dari 17 kabupaten yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Penyelenggaraan Pilkada di kabupaten Labuhanbatu Utara pada 9 Desember 2020 dinilai dipaksakan di saat pandemi Covid-19 masih berlangsung dan penyebarannya terus meningkat. Banyak potensi persoalan yang muncul, bukan saja terkait kesehatan masyarakat, namun juga terkait proses demokrasi dari pilkada itu sendiri. Pilkada yang diselenggarakan di tengah pandemi akan mempengaruhi kualitas, sedangkan pemimpin yang berkualitas lahir dari penyelenggaraan yang berkualitas.

Jadi dalam situasi seperti ini kesiapan KPU kabupaten Labuhanbatu Utara dalam menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi Covid-19 perlu dipertanyakan. Sebab kesiapan KPU kabupaten Labuhanbatu Utara bukan hanya ditinjau dari sisi persiapan teknis akan tetapi dari sisi penerapan protokol kesehatan juga menjadi hal yang penting di masa pandemi Covid-19. Maka kesiapan dari KPU kabupaten Labuhanbatu Utara akan berdampak pada kualitas penyelenggaraan pilkada.

Kemudian saat ini kabupaten Labuhanbatu Utara berstatus zona orange (BPBD provinsi Sumatera Utara), dimana di jelaskan bahwa “pengertian zona orange adalah risiko penyebaran Covid-19 tinggi dan potensi virus tidak terkendali, tetapi belum ada penularan secara transmisi lokal. Saat ini positif Covid-19 yang tercatat sebanyak enam orang dan suspek 18 orang”, paparan kamis 13/8 (dr Mimi Andayani Nasution).

Dan sesuai dengan agenda KPU kabupaten Labuhanbatu Utara bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon yaitu pada tanggal 4 – 6 September 2020. Dalam tahapan ini akan menghadirkan massa/ orang banyak untuk menghantarkan kandidat atau calon pemimpinnya mendaftar ke kantor KPU. Dalam hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru di kabupaten Labuhanbatu Utara di sebabkan adanya aktifitas berkumpul atau hadirnya banyak orang dalam menghantarkan calonnya mendaftar.

Bagaimana KPU kabupaten Labuhanbatu Utara menyikapi dengan bijaksana fenomena ini?. Jangan sampai dengan sikap ketidakpedulian terhadap penerapan protokol kesehatan kepada penyelenggara, peserta dan juga pemilih sehingga membiarkan orang banyak berkumpul dan berbondong-bondong ke kantor KPU dan menjadi klaster baru penyebaran virus Covid-19 di kabupaten Labuhanbatu Utara.

Protokol Kesehatan harus diterapkan dengan sebaik-baiknya agar penularan virus Covid-19 dapat di cegah. Penerapan protokol kesehatan harus betul-betul diterapkan oleh KPU kabupaten Labuhanbatu Utara. Misalnya, pentingnya penggunaan masker, himbauan mencuci tangan dan menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masa Pilkada 2020.

Kami tidak mau momentum pilkada di kabupaten Labuhanbatu Utara ini menjadi Klaster baru penyebaran Covid-19, karena kurangnya sosialisasi penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penulis: Dicky Simatupang (Ketua umum PGMP).

Editor :ARI

Komentar

Pos terkait