PLN Icon Plus Berharap Kejati Sumut Sebagai Mediator Penggunaan Tiang PLN yang Dilakukan Pihak Lain

Sumutnews.co, Medan- Dalam menjalankan program sebuah perusahaan memerlukan pendampingan hukum. Begitu juga dengan PT PLN Icon Plus Regional Wilayah Sumatera Utara.

Sehingga dalam menjalankan program jaringan telekomunikasi, PLN Icon Plus Sumbagut menjalin kerjasama antar dua lembaga khususnya dalam pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindak hukum lainnya dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang di gelar di Aula Kejati Sumut, Medan, Selasa, (19/8/ 2025).

Acara penandatanganan kesepakatan itu dilakukan oleh General Manager Business PLN Icon Plus Regional Sumatera Utara, Enrico H Batubara dan Kajatisu, Harli Siregar.

Baca juga:  Di Balik Masuknya Sumut ke Nominasi Jamsostek Award 2026: Pertaruhan Fiskal dan Jaring Pengaman Pekerja Rentan

Dengan kerjasama itu, Kejatisu akan mengawal dan memberikan pertimbangan hukum terkait program kerja PLN Icon Plus Regional Sumut.

“Kejati Sumut berdayakan Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mengawal dan memberikan pertimbangan hukum program kerja PLN Icon Plus Regional Sumut,” ujar Kajatisu Harli Siregar.

Dalam rangka melaksankan tugas dan wewenang berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, ia mengatakan, Kejati Sumut sebagai institusi penegak hukum memberikan jasa pelayanan di bidang hukum khususnya permasalahan hukum yang akan atau sedang dihadapi oleh PLN Icon Plus Regional Sumut, sehingga ke depannya dapat menjadi badan hukum yang memiliki reputasi clean governance dan good governance.

Baca juga:  Bobby Nasution dan Jajaran Sambangi Kejati Sumut Untuk Perkuat Kolaborasi Strategis dan Konsolidasi 2027

Enrico H Batubara menyampaikan dalam pidatonya, kami sangat berharap Kejaksaan dapat membantu kami sebagai mediator terhadap penggunaan tiang PLN oleh pihak lain. Dan Kejati Sumut juga bisa menjadi database bagi PLN Icon Plus dalam menyeleksi mitra/vendor yang akan bekerjasama dengan PLN Icon Plus Regional Sumbagut tidak bermasalah dalam hukum untuk wilayah Sumut.

Turut hadir dalam acara tersebut Manager Operasi dan Pemeliharaan dan Aset PLN Icon Plus Sumbagut, Patuah, Tim Supporting dan Leader, Monika Yuliana sebagai perwakilan dari PLN Icon Plus dan turut hadir juga Sofyan S, SH, Wakil Kajati Sumut, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H. selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumut, Mochammad Jeffry, Asisten Pidana Khusus, Andri Ridwan, Asisten Intelijen, Darmukit, Asisten Pengawasan, I Nyoman Sucitrawan, Asisten Pembinaan, serta Kepala Seksi dan Jaksa Pengacara Negara di lingkungan Kejati Sumut. (Ray/snc)

Berita Terbaru

Serangan Israel ke Wilayah Suriah, Raja Jordania dan Menlu Suriah Bertemu Bahas Berbagai Kerjasama!

SumutNews.co- Amman, Pertemuan 2 Kepala Negara Membahas persoalan Israel...

MENGEJA LUKA BERSAMA AIR MATA

Oleh: Moechtar Nasution Direktur Forum Lingkar Studi Tulila * Belakangan saya...

Pemerintah dan Korporasi Global Pontang-panting Hadapi Jutaan Serangan Siber pada Celah PHP: Situasi Kritis!

Sumutmews.co, Tokyo — Sejumlah korporasi multinasional dan lembaga pemerintah...

Pengelolaan Dana BOS SMKN 3 Padangsidimpuan Dipertanyakan: Biaya Praktik Minim, Siswa Malah Dibebani Biaya Tambahan

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di...

Pasca Kebakaran Mobil: SPBU Manunggang Kini Disorot, Aktivis Desak Usut Sumber Pasokan BBM Ilegal

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Insiden kebakaran mobil yang diduga mengangkut BBM...

Berita Terkait