SUMUTNEWS.CO – Medan | Seperti yang diketahui sebelumnya bahwasannya hasil PEMIRA USU akhirnya dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 01 atas nama Muhammad Rizki Fadillah & Anas Alfarizi sebagai Presiden & Wakil Presiden Mahasiswa USU terpilih dengan meraih 6662 suara dan pasangan calon nomor urut 02 mendapatkan 6456. Hal tersebut telah ditetapkan dalam berita acara oleh Biro Kemahasiswaan & Kealumnian (BKK) USU, PSI USU & KPU USU.
Yang menjadi permasalahan, disaat masa pengaduan, KPU USU mendapatkan laporan pengaduan oleh pihak Paslon 02 dan KPU USU langsung melakukan pengurangan suara sebanyak 300 suara dengan dalih adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon 01.
“Langkah KPU USU tersebut diambil secara sepihak tanpa menjalankan mekanisme persidangan yang sama-sama disepakati oleh seluruh peserta PEMIRA & KPU USU bahwasannya untuk menjalani rapat persidangan gugatan tersebut harus menghadirkan KPU USU, BKK USU, PSI USU, peserta PEMIRA USU dan yang bersangkutan dengan batas waktu tanggal 13 Desember sampai pukul 23.59 WIB,” ujar Pangeran selaku Ketua Tim Pemenangan Rizki-Anas.

Setelah limit waktu yang ditetapkan oleh KPU USU sesuai timeline bahwa tanggal 13 Desember 2020 harus membuat rapat persidangan gugatan, namun sampai waktu timeline PEMIRA USU selesai tidak ada undangan rapat persidangan, maka secara otomatis Pasangan Calon nomor urut 01 Rizki-Anas ditetapkan sebagai pemenang PEMIRA USU. Namun KPU USU tidak ada mengundang untuk melakukan rapat persidangan gugatan dan malah mengeluarkan hasil berita acara bahwa Paslon 02 sebagai pemenang PEMIRA USU.
Pangeran sangat kecewa dengan tindakan oknum KPU USU tersebut, “Perbuatan KPU USU tersebut membuat polemik terhadap peserta PEMIRA USU dan seluruh mahasiswa USU,” katanya.
Hingga akhirnya mencapai titik audensi pada hari Senin, 11 Januari 2021 pukul 09.00 WIB, Rektor Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Runtung Sitepu, SH., M.Hum. mengundang Pasangan Calon Presiden & Calon Wakil Presiden, Kelompok Aspirasi Mahasiswa (KAM), Komisi Pemilihan Umum (KPU) USU dan Gubernur Pemerintahan Mahasiswa (PEMA) Fakultas untuk meyelesaikan permasalahan PEMIRA USU.
Rapat dimulai dengan pemaparan kronologi yang diceritakan oleh Wahyu Hidayat selaku Ketua KPU USU, dan juga pembahasan terkait kronologi oleh moderator pada rapat tersebut yaitu bapak Dr. Budi Utomo, SP., MP.
Setelah pemaparan kronologi-kronologi yang disampaikan, Rektor menyatakan bahwasannya tidak mau menentukan pemenang PEMIRA USU dikarenakan akan menimbulkan narasi yang menyatakan Rektor berpihak kepada salah satu paslon. Dan kemudian Rektor menyarankan agar KPU USU, Paslon Presiden-Wakil Presiden dan KAM bermusyarawah untuk menyelesaikan permasalahan PEMIRA USU ini dan kemudian hasilnya akan disampaikan kepada Rektor.
“Dengan ini kami Koalisi USU Bersatu menunggu iktikad baik dan sikap kooperatif KPU USU untuk melaksanakan musyawarah tersebut,” ujar Pangeran.
Editor: ARI
Komentar