Praktisi Hukum: Jangan Gegabah Teriak Hoax, Segera Keluarkan Naskah Omnibus Law yang Disahkan

Abariatul Khoir Hasibuan, SH, MH/Foto: Ist

SUMUTNEWS.CO – Medan | Belakangan ini muncul isu penangkapan beberapa orang terkait tersebarnya 3 versi naskah Omnibus Law dengan jumlah halaman yang berbeda dengan tuduhan Hoax. Ada 3 versi naskah, yaitu versi 1028 halaman, versi 1052 halaman dan versi 905 halaman.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum muda, Albariatul Khoir Hasibuan, SH, MH merasa aneh. Menurut Albar, persoalan bukan pada jumlah halaman melainkan pada keaslian naskah yang sudah dikeluarkan oleh DPR.

Bacaan Lainnya

“Permasalahan intinya bukan pada jumlah halamannya, kalau sudah ada draf resmi bisa saja dalam pencetakannya yang berbeda terjadi selisih halaman, tergantung model pencetakannya. Tetapi naskah mana yang asli yang sudah dikeluarkan oleh DPR?. Sementara itu, DPR sampai hari ini belum juga mengeluarkan Naskah resmi yang disahkan kemarin dengan alasan masih dalam tahap revisi penulisan,” ungkap Albar kepada Kolega.id melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/10/2020).

Lebih lanjut Albar mempertanyakan alasan DPR mengapa sampai saat ini belum mengeluarkan naskah UU yang telah disahkan.

“Tentu hal ini sangat mengherankan, kenapa bisa ada 3 Naskah berbeda yang beredar? , kenapa begitu lama DPR mengeluarkan naskah UU yang disahkan biar bisa dibaca masyarakat secara utuh,” tanya Pengurus Wilayah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumut ini heran.

Albar menyarankan , seharusnya DPR segera memberikan keterangan dan klarifikasi agar tidak terjadi kegaduhan dan kesalahan informasi.

“Harusnya DPR memberikan keterangan atau klarifikasi segera agar tidak terjadi simpang siur informasi di dalam masyarakat,” sarannya.

Albar khawatir bila DPR tak kunjung mengeluarkan draf resmi Omnibus Law, hal itu akan menyebabkan kerusuhan semakin tak terbendung serta akan menyebabkan banyak orang yang menjadi korban.

“Mari kita berfikir objekif, penolakan masyarakat sampai sekarang masih berlanjut, korban berjatuhan dan kerusakan dimana-mana. Saya khawatir hal ini rentan dimanfaatkan segelintir kekuasaan untuk memperkeruh suasana. DPR harus segera keluarkan draf resmi Omnibus Law agar masyarakat bisa membaca, menelaah dan mengkajinya,” ungkapnya.

Terakhir kata Albar, kepada penegak hukum dan pemerintah untuk tidak gegabah mengatakan ada kelompok yang menyebarkan hoax karena sampai saat ini draf asli tidak disampaikan.

“Jangan masyarakat disuruh membaca draf tapi tidak tahu mana yang betul, ketika disampaikan draf yang beredar malah dituduh menyebarkan Hoax. Masyarakat hari ini begitu serius menanggapi Omnibus Law ini, negara harusnya jangan bercanda,” pungkasnya.

 

Editor: Why

Komentar

Pos terkait