PSI Gugat Proyek Rp2,7 T Sumut ke PTUN

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara resmi menggugat proyek jalan dan jembatan di Pemprov Sumut senilai Rp2,7 triliun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 45/G/2022/PTUN MDN.

“Alhamdulillah hari ini secara resmi gugatan kami terdaftar secara resmi di PTUN Medan atas proyek pembangunan jalan dan jembatan Pemprov Sumut
sebesar Rp 2,7 Triliun yang disebut menggunakan APBD tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024,” kata Ketua PSI Sumut, HM Nezar Djoeli di Medan Rabu 20 April 2022.

Bacaan Lainnya

Dalam materi gugatan resmi ini, melalui LBH PSI Sumut, disebutkan bahwa proyek Rp2, 7 triliun diduga melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Selain itu juga diduga melanggar Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah serta juga melanggar Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022.

“Sehingga dengan pelanggaran tersebut, PSI Sumut meminta menganulir atas keputusan gubernur yang tertuang pada SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/935/KPTS/2021 tentang penetapan pekerjaan rancang dan bangunan (design and build) pembangunan jalan dan jembatan,” jelasnya.

“Kita meminta Pengadilan PTUN Medan dapat melihat secara jelas keinginan dari partai solidaritas Indonesia yang tulus ini untuk menyelamatkan uang rakyat. Dan perlu diketahui kami juga sudah menyurati Mendagri sebagai pimpinan tertinggi daerah dan, LKPP. Inilah modal dasar kami dari PSI dalam melakukan gugatan ke PTUN Medan,” sambung anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 itu.

Nezar Djoeli berharap yang dilakukan PSI Sumut saat ini akan membawakan hasil yang baik untuk Pemprov Sumut ke depannya.

“Terimakasih kepada semua media yang mendukung penuh pergerakan PSI dalam rangka menyelamatkan uang rakyat Rp 2,7 triliun dengan dalih dan alasan jalan mantab,” tutup Nezar. (SN01).

Komentar

Pos terkait