Regulasi Pelayanan Kesehatan BPJS Perlu Diperbaiki

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, minta regulasi pelayanan kesehatan BPJS diperbaiki, sehingga pengobatan korban pelaku begal dan aksi tindak kekerasan dapat ditanggung oleh BPJS.

Persoalan di Medan bagian utara saat ini, kata Bahrumsyah, kerap terjadi aksi begal dan tawuran. Dari kedua peristiwa itu, kata anggota Komisi III itu, sering menimbulkan korban yang membutuhkan penanganan pelayanan kesehatan.

Bacaan Lainnya

Ironisnya, sebut legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, korban begal dan aksi tindak keserasan tidak dicover oleh BPJS.

“Selama ini melalui LPSK, namun ada yang ditolak oleh pusat. Makanya kita minta regulasinya diperbaiki, agar BPJS juga bisa mengcover para korban begal dan aksi tindak kekerasan itu. Ini menyangkut nyawa. Jadi, kalau mau mengcover kesehatan masyarakat, jangan tanggung-tanggung,” kata Bahrumsyah, Minggu (9/2/2025).

Masyarakat di tingkat akar rumput, menurut dia, banyak tidak mengetahui program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang diuncurkan pada Desember 2022 lalu. “Ini menjadi catatan bagi Dinas Kesehatan untuk menuntaskannya,” katanya.

Padahal, sambung Bahrumsyah, DPRD bersama Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran mencapai Rp250 miliar setiap tahun untuk urusan kesehatan.

“Anggaran itu untuk membayar jaminan kesehatan masyarakat Kota Medan ke BPJS. Anggara itu juga untuk mendukung sekitar 3% masyarakat Kota Medan yang tidak memiliki BPJS atau menunggak pembayaran iuran untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Warga Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya menggunakan Administrasi Kependudukan (Adminduk) berupa KTP atau KK,” ungkapnya. (SN01)

Komentar

Pos terkait