SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Waas diminta untuk mencopot Kabag Tata Pemerintahan (Tapem), Camat dan Lurah yang tidak netral dan transparan dalam pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di wilayahnya. Sebab, hal itu menimbulkan konflik serta keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Permintaan ini disampaikan anggota DPRD Medan Fraksi PDIP Margareth saat membacakan pemandangan umumnya terhadap penjelasan Wali Kota Medan atas Laporan Pertanggungjawaban (LPj) TA 2024, Selasa (10/6/2025).
Margareth mencontohkan pemilihan Kepling 12, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, sambung Margaret, di mana proses seleksi dan klarifikasi data dukungan dari masyarakat dimanipulasi oleh Panitia Seleksi di kelurahan.
Hal itu menggagalkan salah satu calon. Sementara calon tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dipilih sesuai dengan ketentuan dalam Perda Kota Medan Nomor 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling di Kota Medan.
Kondisi yang sama, tambah Margaret, juga terjadi di Lingkungan 13 dan 14 Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Bahkan, persoalan di kedua wilayah itu telah dibahas melalui RDP di Komisi I. “Hasil RDP merekomendasikan agar di lakukan verifikasi ulang, namun rekomendasi Komisi I tidak diindahkan pihak terkait,” katanya.
Fraksi PDI Perjuangan, kata Margaret, menduga Lurah dan Camat sengaja mengagalkan calon Kepling yang mendapat dukungan besar dari warga. “Inspektorat harus melakukan pemeriksaan serius terhadap Lurah Timbang Deli, Camat Medan Amplas, Lurah Titi Papan, Camat Medan Deli serta Kabag Tapem dengan me-nonaktifkannya lebih dahulu dari jabatan masing-masing. Hal ini untuk memudahkan pemeriksaan serta menghindari keresahan dan kekisruhan lingkungan tersebut,” ungkapnya. (SN01)
Komentar