SUMUTNEWS.CO – Labuhanbatu | Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Labuhanbatu yang ke X berakhir ricuh. Peserta Musda akan melakukan gugatan ke Mahkamah Partai (MP) terhadap hasil putusan yang di ambil panitia terhadap pencalonan Andi Suhaimi sebagai ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu.
Peserta Musda yang akan melakukan gugatan ke MP terdiri dari Ruben Simangunsong Ketua DPD AMPI Labuhanbatu, Riduan Dalimunthe Wakil ketua DPD Partai Golkar Demisioner dan Hj Elya Rosa Siregar yang merupakan ketua DPD Himpunan Wanita Karya (HWK) Labuhanbatu.
“Kita tidak terima terhadap putusan yang diambil pimpinan sidang untuk meloloskan Andi Suhaimi sebagai calon ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu,” ucap Ruben Simangunsong yang di amini oleh Ketua HWK dan Riduan Dalimunthe, Sabtu (29/8/2020)
Di jelaskan Ruben dalam sidang rapat musda, pimpinan sidang panitia Musda Ke X telah melakukan putusan yang cacat hukum karena pimpinan meloloskan Andi Suhaimi sebagai calon ketua DPD Partai Gollkar padahal tidak memenuhi persyaratan bakal calon ketua.
Di dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) tentang pencalonan ketua DPD II Partai Golkar dikatakan bakal calon di nyatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat sesuai Juklak, sementara Andi Suhaimi didalam persyaratan dan tata cara Pemilihan dalam pasal 28 huruf C ayat tiga yang menyatakan Calon Ketua DPD Partai Golkar harus aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.
“Selama ini Andi Suhaimi menjadi anggota Golkar belum sampai 5 tahun dan beliau pernah menjadi pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai wakil ketua. Hal ini di buktikan dengan Surat Keputusan DPW PPP Sumatra Utara Nomor 008/B/SK/IV/2011 tertanggal 14 juni 2011,” terang Ruben.
Sementara Riduan Dalimunthe menegaskan calon ketua DPD Golkar Andi Suhaimi Dalimunthe tidak memenuhi syarat karena tidak pernah mengikuti Pelatihan dan pendidikan Kader Partai Golkar
“Syarat-syarat tersebut mutlak harus dipenuhi jika ingin jadi ketua, kecuali ada persetujuan dari DPP Golkar. Terkesan memaksakan kalau Pimpinan sidang tetap meloloskan,” ucap Riduan.
Disisi lain Ellya Rosa menyatakan mereka tidak memiliki tendensi atau keberatan jika Andi Suhaimi ingin menjadi ketua Golkar. Namun sebagai kader yang sudah dikader puluhan tahun tidak ingin mencederai demokrasi yang sangat dijunjung tinggi di Partai Golkar dengan melakukan perlawanan terhadap aturan.
“Kalau bolehnya semena-mena buat apa di ada Musda ataupun aturan, main tunjuk saja siapa yang menjadi katua, kita tidak mau Partai Golkar yang sangat kita cintai di cederai dengan ke semena menaan,” ucap Ellya Rosa Siregar yang juga mantan Ketua DPRD Labuhanbatu.
Ditegaskannya Pada Musda Ke IX tahun 2017 Andi Suhaimi lolos menjadi calon karena mendaparkan persetujuan (Diskresi) dari DPP Partai Golkar, dalam diskresi tersebut dijelaskan Andi Suhaimi diberikan Diskresi terkait status kadernya.
”Diskresi itu di berikan untuk di Musda Ke IX karena tidak belum lima tahun sebagai pengurus di Partai Golkar, sekarang adalah musda Ke X. Seharusnya sebagai seorang pimpinan, Andi pasti tau kalau dirinya tidak memenuhi beberapa persyaratan. Dan sudah selayak nya dirinya mengurus Diskresi ke DPP. Jangan sepele dengan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” tegas Ellya Rosa Siregar.
Penulis : ZAL
Editor : ZAL
Komentar