RS Diingatkan Tidak Tolak Pasien yang Berobat Pakai KTP

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan Ahmad Afandi Harahap mengingatkan rumah sakit provider Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak menolak warga Kota Medan yang datang berobat. Pasalnya, saat ini seluruh warga Kota Medan sudah dicover kesehatanya melalui program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang artinya Pemko Medan sudah menjamin kesehatan wargannya.

Dikatakan politisi Demokrat itu, banyak keluhan yang diterimanya pada saat turun ke daerah pemilihan terutama soal masih ada rumah sakit yang menolak pasien yang berobat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bacaan Lainnya

Padahal, kata Bendahara Fraksi Demokrat itu melalui program UHC sekarang ini masyarakat Kota Medan bisa berobat ke Puskesmas atau rumah sakit tanpa harus memikirkan biaya dengan hanya menunjukkan KTP maupun Kartu Keluarga (KK) sudah bisa dilayani.

“Melalui KTP, Pemko Medan telah menjamin warganya jika sakit, jadi masyarakat Medan tidak perlu khawatir karena ketiadaan biaya untuk berobat di rumah sakit,” tegasnya Rabu (14/5/2025).

Terkait permasalahan itu, Anggota Komisi 4 DPRD Medan itupun telah menyampaikan permasalahan keluhan warga tersebut ke pihak Dinas Kesehatan Kota Medan.

Berdasarkan keterangan yang diperolehnya dari Dinkes Kota Medan ternyata untuk program UHC ini sudah dikerjasamakan dengan seluruh rumah sakit swasta di Medan.

“Jadi memang tak ada alasan lagi rumah sakit di Medan yang berani coba-coba untuk menolak pasien yang datang berobat menggunakan KTP atau KK karena biayanya sudah dibayarkan Pemko Medan,” pungkasnya. (SN01)

Komentar

Pos terkait