Sah! Habib Rizieq Resmi Ajukan Prapradilan

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut menyoal kasus yang menjeratnya di Polda Metro Jaya.

Kepala Humas PN Jakarta Selatan Hakim Suharno mengatakan gugatan tersebut sudah diterima oleh pihaknya.

“Iya, sudah masuk,” kata Suharno saat dikonfirmasi, Selasa (15/12).

Suharno mengatakan, sejauh ini baru Habib Rizieq yang menggugat praperadilan. Sementara tersangka lain di kasus tersebut belum mengajukan gugatan.

“Baru satu. Permohonannya hanya Moh. Rizieq alias Habib Muh Rizieq Syihab,” kata Suharno.

Sementara, dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar membenarkan pendaftaran gugatan praperadilan tersebut.

“Sekarang proses,” kata dia.

Habib Rizieq merupakan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Saat ini ia sudah ditahan Polda Metro Jaya. Saat pemeriksaan pun penyidik sudah menerbitkan surat penangkapan terhadap Habib Rizieq.

Bacaan Lainnya

Menurut Aziz, pihaknya menggugat semua proses yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq.

“Semua (digugat), penahanan dan penangkapan HRS juga,” kata dia.

Dikutip dari kumparan

Editor: ARI

Komentar

Pos terkait