Sah! Mangatas Kembali Pimpin Golkar Siantar

Suasana Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Siantar pada Rabu (26/08/2020) siang.

SUMUTNEWS.CO – Siantar | Mangatas Silalahi kembali terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Siantar untuk kali ketiga.

Terpilihnya kembali Mangatas sebagai ketua partai berlambang pohon beringin itu merupakan hasil Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Siantar pada Rabu (26/08/2020) siang.

Bacaan Lainnya

Dalam Musda yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Sumut Amas Muda, terkuak dasar penetapan Mangatas sebagai ketua. Yakni, dilatari oleh surat diskresi dari Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

“Surat diskresi itu harus dikawal sampai menang. Dan saya yakin Mangatas pasti terpilih kembali sebagai ketua,” ucap Amas dalam sambutan Musda yang digelar di kantor Golkar Kota Siantar, Jalan Sisingamangaraja nomor 282 Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara.

Amas juga mengajak seluruh kader Partai Golkar untuk berjuang memenangkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung Partai Golkar di Pilkada Kota Siantar Desember 2020 mendatang. Yakni, pasangan Asner Silalahi dan dr. Susanti.

“Kita kader-kader Golkar harus memenangkan calon kita dalam Pilkada Desember ini, jika terdapat kader bertindak di luar jalur akan kita evaluasi,” tutup Amas.

Mangatas Silalahi dalam sambutannya, menyatakan bahwa dirinya sudah mendapatkan surat diskresi ketua umum partai. Sehingga, kembali bisa mencalonkan diri sebagai ketua untuk periode yang ketiga.

“Saya sudah kantongi surat diskresi sebagai syarat pencalonan ketua untuk periode yang ketiga,” tegas Mangatas.

Surat diskresi merupakan syarat mutlak bagi pencalonan Mangatas Silalahi pada musda tersebut.

Hal ini disebabkan Mangatas Silalahi sudah menjabat selama dua periode. Di dalam AD/ART Partai Golkar, ketua partai yang sudah menjabat dua periode tidak dibenarkan untuk kembali mencalonkan diri dalam musda.

Namun jika mengantongi surat diskresi dari Ketua Umum partai, seorang calon ketua partai bisa kembali mencalonkan diri untuk periode ketiga. Inilah yang menjadi dasar mengapa Mangatas kembali diperbolehkan untuk mendaftarkan diri pada musda sekalipun dirinya sudah menjabat dua periode.

Saat musda dibuka, hanya nama Mangatas Silalahi yang mencalonkan diri. Akhirnya, karena tak ada calon lain, Mangatas pun dinyatakan sebagai pemenang musda secara aklamasi.

Editor: Why

Komentar

Pos terkait