Sambut Baik Implementasi Permen ESDM 14/2025, Gubsu Bobby Tekankan Hal ini

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut baik sosialiasi dan implementasi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14/2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Ia pun menekankan beberapa hal strategis yang menjadi prioritas bersama.

Kegiatan sosialiasi yang merupakan inisiatif dari Satuan Kerja Khusus (SKK) Minyak dan Gas (Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) ini berlangsung di Hotel JW Marriot, Medan, Selasa (5/8/2025). Tujuannya, memperbaiki tata kelola serta meningkatkan produksi Migas Nasional, mengurangi dampak lingkungan, serta gangguan keamanan dan sosial terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat, khususnya melalui skema kerja sama BUMD, Koperasi atau UMKM.

Baca juga:  Target Bebas Rabies 2030, Pemprov Sumut Jamin Stok Vaksin dan Gelar Vaksinasi Massal

“Saya menyambut positif inisiatif SKK Migas dan KKKS wilayah Sumbagut melaksanakan sosialisasi implementasi peraturan ini. Saya ingin menekankan beberapa hal strategis yang menjadi prioritas kita bersama,” ujar Bobby Nasution.

Menurut Bobby, beberapa hal strategis yang menjadi prioritas bersama, di antaranya fokus terhadap pemberdayaan masyarakat. Mengingat dengan model kemitraan, akan memberikan kesempatan langsung ke masyarakat untuk mengakses pendapatan dari sektor Migas yang selama ini tidak terstrukturisasi atau praktik yang resmi.

Baca juga:  Capaian UMK-K Masih di Bawah Target, Pemda di Sumut Didorong Genjot Belanja Produk Lokal

“Ini merupakan kabar baik bagi para pemangku kepentingan. Terutama masyarakat yang selama ini mungkin bekerja (beraktivitas) tanpa payung hukum yang jelas atau sering disebut ilegal. Dengan adanya Permen ESDM ini, akan ada kendali terhadap kegiatan masyarakat (Migas), meminimalisasi kerusakan alam hingga keselamatan,” jelas Bobby.

Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Eksplorasi dan Peningkatan Produksi Migas, Nanang Abdul Manaf, menyampaikan bahwa Permen ESDM 14/2025 mengatur tentang tata kelola sumur masyarakat yang proses perbaikannya akan dibantu tim gabungan. Sehingga dengan hadirnya regulasi ini, maka tidak ada lagi pengeboran sumur baru. (SN01)

Berita Terbaru

Siswa SD Ditemukan Tewas Tergantung, Tokoh Masyarakat Desak Polisi Usut Hingga Tuntas

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal - Peristiwa memilukan sekaligus menyisakan tanda...

DEFISIT PEMBACA DAN SURPLUS PENULIS

Oleh : Moechtar Nasution Forum Lingkar Studi Tulila *   Dalam beberapa...

Setelah Rumah Dihancurkan, Warga Palestina Kembali Memahat Gua Jadi Tempat Tinggal

SUMUTNEWS.CO, Medan - Di perbukitan gersang tenggara Hebron, kehidupan...

Andar Amin Harahap: Selamat Bertugas Pak Kapolri, Semoga Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat

SUMUTNEWS.CO, Medan - Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara...

Sarmuji Jadi Menperin, Bahlil Pimpin Kemenko Baru Hilirisasi dan Energi, Kekuatan Baru Golkar di Kabinet

SUMUTNEWS.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan jajaran...

Berita Terkait