SUMUTNEWS.CO, Padang Lawas Utara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas Utara (Paluta), berhasil menangkap dua orang warga yang diduga sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Portibi. Penangkapan dilakukan pada Minggu (11/10) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kedua tersangka tersebut berinisial MNS (27) alias K dan MADH (38) alias D, keduanya warga Kecamatan Portibi.
Penjelasan PS Kasi Humas Polres Paluta, Ipda Arif Rahman Naibaho, menyebut operasi berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Desa Portibi Jae.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera menindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Langkah awal berupa pengamanan terhadap MNS di sebuah warung di Desa Portibi Jae.
Dari keterangan yang diperoleh, petugas kemudian memperluas penyelidikan hingga ke Desa Pasar Pinang, di mana MADH berhasil diamankan di kediamannya.
“Dari kedua lokasi penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain paket yang diduga berisi sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp3.035.000, serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya,” ungkap Ipda Arif kepada awak media.
Ia menambahkan, operasi ini merupakan wujud pelaksanaan arahan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Irawan, dalam upaya terus-menerus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Sumut.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (SN11)