SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Pemerintah akan memberikan tunjangan pulsa sebesar Rp 200.000/bulan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di semua kementerian/lembaga (K/L).
Kebijakan ini direncanakan berlaku mulai awal tahun 2021. Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk PNS atau tidak berlaku untuk tenaga honorer dan pegawai outsourcing yang ada di instansi pemerintah.
Saat ini, selain menerima gaji pokok, PNS juga memperoleh sejumlah tunjangan lainnya setiap bulan.
Dikutip dari laman detikcom, berikut ini tunjangan yang bisa didapat oleh PNS.
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau tukin merupakan tunjangan paling besar yang didapat PNS. Besaran tukin ini berbeda-beda, tergantung jabatan maupun instansi tempatnya bekerja. Saat ini, tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26. Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
2. Tunjangan suami/istri
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
3. Tunjangan anak
Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.
4. Tunjangan makan
Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Baca juga: Minat Jadi PNS Kemenkeu? Ini Besaran Gaji Plus Tunjangan Kinerjanya PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp.490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.
6. Tunjangan Umum
Dalam Peraturan Presiden Nornor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, disebutkan Tunjangan Umum adalah tunjangan yang diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, Tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Berapa jumlah tunjangan umum yang diterima oleh PNS? Golongan PNS IV mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 190.000, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185.000, Golongan PNS II mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 180.000, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp. 175.000.
Editor: Why
Komentar