SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan aksi mogok nasional buruh di Indonesia mendapatkan dukungan dari serikat buruh internasional.
Aksi mogok nasional ini sendiri dilakukan sebagai respons untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan. Menurutnya, serikat buruh internasional juga menolak kehadiran UU Cipta Kerja yang dinilai melemahkan pekerja.
“Aksi kami ini juga dapat dukungan internasional, KSPI ini anggota tetap daripada International Trade Union Confederation (ITUC), konfederasi dunia yang ada di 157 negara,” ungkap Said dilansir dari detikcom, Selasa (6/10/2020).
Said mengatakan serikat pekerja di banyak negara bakal melakukan aksi protes ke Kedutaan Besar Indonesia. Mereka akan menyuarakan penolakan soal disahkannya UU Cipta Kerja yang disebut melemahkan pekerja.
“Saya mendengar dan sudah ada suratnya, mereka menyatakan mau lakukan aksi di Kedutaan Besar Indonesia di negara lain tolak Omnibus Law di Indonesia. Itu bentuk solidaritas internasional, nah kalau begini kan bikin investor di luar juga bertanya-tanya soal Omnibus Law ini,” ujar Said.
Said kemudian mengatakan para buruh sebetulnya tidak pernah menolak investasi untuk masuk, hanya saja kalau mau memudahkan investor jangan sampai membuat proteksi kerja buruh diturunkan.
Seperti diketahui, tujuan pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja sendiri adalah untuk memudahkan investasi masuk ke Indonesia. Dengan begitu pembangunan akan berjalan, dan lapangan kerja pun bisa tercipta.
“Kami juga tegaskan kami ini tak menolak investasi, kami bersama pak Presiden Jokowi. Kami setuju investasi masuk. Cuma yang membuat kami nggak setuju adalah downgrade perlindungan minimal kaum buruh,” ungkap Said.
Said juga sempat memberikan salinan surat dari Council of Global Union, lembaga yang didirikan oleh beberapa serikat pekerja internasional. Surat itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan ditandatangani oleh sederet pentolan serikat pekerja internasional.
Dalam surat itu, mereka meminta pemerintah Jokowi mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka juga meminta pemerintah memastikan undang-undang apa pun yang akan disahkan tidak mengurangi hak dan manfaat pekerja.
Hak manfaat yang dimaksud adalah yang dijamin di dalam UU 13 2003 tentang ketenagakerjaan, serta standar ketenagakerjaan internasional.
Mereka juga meminta pemerintah menegosiasikan ulang dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja dalam membentuk semua aturan ketenagakerjaan.
Komentar