Mood SUMUTNEWS.CO – MEDAN | Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Koordinator Daerah Sumatra Utara menyesalkan penangguhan penahanan tersangka kasus Pengreyokan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Cs yang di kabulkan Polrestabes Medan.
Koordinator BEM NUSANTARA Sumut Ridho Alamsyah menilai penangguhan penahanan yang di kabulkan Polrestabes Medan ganjil, Pasalnya Pada tanggal 27 Juli 2020 melalui media massa Kapolrestabes Medan Kombespol Riki Sunarko mengatakan secara tegas pihaknya tidak akan memberikan penangguhan penahanan kepada Kiki Handoko Cs.
“Kami menilai Penegak Hukum tidak berintegritas dan tidak profesional dalam menangani kasus ini, apalagi pernyataan Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan tidak selaras, dimana Kapolda mengatakan bahwa alasan penangguhan penanganan ini dikarenakan Tersangka Kiki Handoko sedang sakit sedangkan Kapolrestabes Medan mengatakan dengan tegas tidak ada penangguhan penahanan dalam kasus Kiki Handoko dan berkasnya sudah di limpahkan ke kejari.
“Informasi yang simpang siur ini membuat kami binggung ,bahwa jika kasus ini tidak ditangani dengan serius kedepan pelaku kejahatan makin semena-mena terhadap lembaga kepolisian, harusnya Kapolda Sumatra Utara mengayomi anggotanya, ini menjadi catatan buruk dimasa kepemimpinan Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut, bahwa Kapolda Sumut membiarkan terjadinya kejahatan di Sumatera Utara, harusnya Kapolda menindak tegas oknum anggota DPRD Sumut yang diduga sebagai dalang pengeroyokan ini, jika tidak , kami yakin ini akan menjadi preseden buruk bagi institusi kepolisian, kedepan kredibilitas dan citra polri akan buruk di mata masyarakat, sebab kasus ini telah menjadi pusat perhatian masyarakat indonesia , kami akan terus kawal kasus ini sampai tuntas, Ujar Ridho.
Presiden Mahasiswa Unimed Ahmad Fahmi SB juga menilai ada kejanggalan dalam kasus ini, dimana ada ketidakpastian status penangguhan tersangka,sebab saya melihat tidak ada pernyataan resmi dari Kapolrestabes Medan yang menangani kasus ini sejak awal, saya pertegas bahwa kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Walaupun sudah diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi saya harap proses hukum tetap berjalan, sebab ini menyangkut integritas kepolisian.
Terkait perbedaan pendapat soal penangguhan tersebut, Fahmi menyayangkan hal tersebut. Dimana ada ketidaksinkronan dalam hal ini antara Polrestabes Medan dengan Polda Sumut. Pihak kepolisian dalam hal ini harus transparan serta tuntas dalam menangani kasus ini.
Ketua BEM Universitas utama Ade Pitrian Hsb juga menyampaikan Kasus ini harus transparan proses hukumnya, negara ini negara hukum, semua sama dimata hukum, kami mahasiswa menanti ketegasan bapak Kapolrestabes dan Kapolda terkait kasus ini sebab ini menyangkut nama baik pihak Kepolisian.
Terkahir,Kami meminta kepada bapak kombes Pol Riko Sunarko selaku kapolrestabes Medan sebagai penegak hukum di wilayah Kota medan harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya serta komitmen dengan apa yang di ucapkan nya dan yang di kerjakan nya. Dan Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai “ujar ade“
Editor : ZAL
Komentar