Sita Lahan di Palas, HMI: KPK Jangan Kalah dari Bupati, Periksa Segera

SUMUTNEWS.CO – Medan | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita lahan kebun kelapa sawit yang diduga terkait kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Penyitaan itu dilakukan pada Rabu (02/09/2020).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan luas lahan kebun sawit yang disita kali ini kurang lebih 33.000 meter persegi yang terletak di Desa Padang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

“Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka Nurhadi berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas Sumut,” kata Ali lewat keterangan resminya, Kamis (03/09/2020).

Sebelumnya, lembaga anti rasuah itu juga telah menyita lahan kebun sawit di Kabupaten Padang Lawas dengan luas kurang lebih sekitar 530,8 hektar.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumut, M.Alwi Hasbi Silalahi mendesak KPK untuk segera memeriksa Bupati Palas, H Ali Sutan Harahap. Hasbi menduga kuat kepemilikan asset Nurhadi itu melibatkan Bupati Palas (Red-Ali Sutan Harahap) dan juga kroninya.

Baca juga:  Inilah Deretan Napi Lapas Cibinong yang Disebut MAKI: Ada Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis

“KPK harus segera periksa Bupati Palas, Ali Sutan Harahap, kami menduga kuat beliau dan kroninya terlibat dalam kepemilikan lahan Nurhadi itu,” kata Hasbi kepada Kolega.id, Kamis (03/08/2020).

Lanjut alumnus Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut ini, kepemilikan Nurhadi atas lahan ratusan hektar itu pasti melibatkan oknum pemerintah setempat, sebab katanya, tidak mungkin ada orang diluar Palas miliki aset tanpa sepengetahuan pihak pemerintah Kabupaten Palas.

“Logikanya sederhana, ada orang luar Palas memiliki aset ratusan hektar di Palas, apa mungkin orang itu jalan dan masuk sendiri,? pastinya ada penunjuk arah atau penunjuk jalannya, nah disini kita duga kuat Ali Sutan lah yang menjadi kompasnya,” ujar Hasbi.

Katanya lagi, KPK harus tegas dalam kasus ini, sebab, dia tak ingin mafia tanah dan sebutan ‘Sumut sebagai daerah terkorup’ terus melekat.

Baca juga:  Kasus Dugaan Penggelapan Rp25,2 Miliar Diana Pungky Masih Diselidiki Polda Metro Jaya

“KPK harus serius tangani kasus ini, kami tak ingin mafia tanah berkeliaran di Sumut dan juga tak ingin kesan ‘Sumut sebagai daerah terkorup’ itu ada, kita ingin hilangkan sebutan menyakitkan itu,” ungkapnya.

Kata Hasbi juga, dalam kasus ini, KPK harus melihat sisi kepercayaan publik, dia tak ingin anggapan dan kepercayaan publik terhadap KPK hilang karena tidak maksimal dalam mengusut asal usul kepemilikan lahan perkebunan mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu.

“Jangan sampai publik hilang kepercayaannya terhadap KPK karena tak maksimal usut asal usul lahan Nurhadi itu, KPK turun segera ke Palas dan periksa semua yang diduga terlibat dalam kasus itu,” tegas Hasbi.

Hasbi juga meminta KPK untuk tegas terhadap Bupati Palas, hal itu dia katakan menyoal mangkirnya Bupati dalam panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Nurhadi.

“KPK harus tegas dan bekerja secara maksimal, jangan kalah dengan Bupati Palas, kembangkan dan selidiki terus,” katanya.

Baca juga:  Inilah Deretan Napi Lapas Cibinong yang Disebut MAKI: Ada Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis

Diketahui, Nurhadi ditetapkan tersangka oleh KPK bersama menantunya, Resky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto pada Senin (16/12). Bersama Resky, Nurhadi diduga kuat telah menerima suap penanganan perkara dan gratifikasi berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar.

Sumber penerimaan suap yang diterima diduga berasal dari penangan kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT. Dalam penanganan perkara ini, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN. Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

 

Editor: Why

Berita Terbaru

Siswa SD Ditemukan Tewas Tergantung, Tokoh Masyarakat Desak Polisi Usut Hingga Tuntas

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal - Peristiwa memilukan sekaligus menyisakan tanda...

DEFISIT PEMBACA DAN SURPLUS PENULIS

Oleh : Moechtar Nasution Forum Lingkar Studi Tulila *   Dalam beberapa...

Setelah Rumah Dihancurkan, Warga Palestina Kembali Memahat Gua Jadi Tempat Tinggal

SUMUTNEWS.CO, Medan - Di perbukitan gersang tenggara Hebron, kehidupan...

Andar Amin Harahap: Selamat Bertugas Pak Kapolri, Semoga Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat

SUMUTNEWS.CO, Medan - Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara...

Sarmuji Jadi Menperin, Bahlil Pimpin Kemenko Baru Hilirisasi dan Energi, Kekuatan Baru Golkar di Kabinet

SUMUTNEWS.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan jajaran...

Berita Terkait