SUMUTNEWS.CO, MEDAN – DPRD Medan minta Badan Pertanahan Nasional (BPN) terbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) sebelum 19 Juni 2024 kepada Mal Centre Point, sehingga mal tersebut tidak dieksekusi atau dibongkar oleh Pemkot Medan.
DPRD Medan minta BPN terbitkan HGB sebelum 19 Juni 2024 itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution, menjawab wartawan di Medan, Minggu (2/6/2024).
Diketahui, Pemkot Medan menunda pembongkaran Mal Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur. Sebab, Pemkot Medan telah menerima pembayaran tunggakan pajak sebesar Rp107 miliar dari pusat perbelanjaan yang berada di atas HPL PT KAI tersebut.
Niat pembongkaran itu belum usai, sebab Mal Centre Point masih memiliki utang sekitar Rp100 miliar lebih dan Pemkot Medan memberikan tenggat waktu hingga 19 Juni 2024 untuk menyelesaikan tunggakan tersebut. Jika tidak dibayarkan, Pemkot Medan kembali kepada keputusan awal, yakni membongkar bangunan Mal Centre Point.
Mulia mengaku sepakat dengan langkah Pemkot Medan untuk membongkar Mal Centre Point, jika PT. ACK selaku pengelola tidak melunasi utangnya hingga waktu yang ditentukan.
Akan tetapi, jelas Mulia, Mal Centre Point tidak akan melunasi utangnya jika tidak menerima HGB dari BPN. “Makanya, BPN juga harus menerbitkan HGB, agar pengelola Mal Centre Point bisa membayar utangnya ke Pemkot Medan. Jika tenggat waktunya hingga 19 Juni, berarti BPN harus menerbitkan HGB-nya sebelum tanggal tersebut. Kalau HGB-nya tidak keluar, Mal Centre Point tidak akan membayar utangnya ke Pemkot Medan, sebab HGB itu adalah dasar untuk membayar utang tersebut,” ungkap Mulia.
BPN juga, terang Mulia, tidak akan bisa menerbitkan HGB untuk Mal Centre Point, jika Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota tidak menerbitkan BPHTB untuk PT. ACK. “Agar pembayaran tersebut cepat terealisasi, Bapenda harus menerbitkan BPHTB. Atas dasar BPHTB itulah, BPN akan menerbitkan HGB untuk PT. ACK,” ucap Mulia. (SN01)
Komentar