Soal Masuknya 2 Incumbent di Seleksi KPID Sumut 2021-2024, Hendro Susanto Tuding Timsel Tak Becus

SUMUTNEWS.CO,MEDAN – Meski mantan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto digugat ke Pengadilan Negeri Medan oleh 7 calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 yakni Tua Abel Sirait, Topan Billardo Marpaung, Edi Irawan, Valdesz Junianto Nainggolan, Robinson Simbolon, T. Prasetiyo dan Muhamad Ludfan, ia terus berusaha buang badan.

Bagi politisi PKS Sumut tersebut, meskipun terdapat kebijakan yang keliru dilakukannya dalam penetapan anggota KPID Sumut, Hendro tetap kebal hukum karena memiliki imunitas sebagai anggota dewan. Bahkan, ia melimpahkan kekacauan kepada orang lain.

Bacaan Lainnya

“Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Para Penggugat
terhadap Tergugat di Pengadilan Negeri Medan adalah keliru dan salah alamat,
karena pada saat ini Tergugat adalah sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melekat hak imunitas,” terangnya secara tertulis dalam eksepsi dan jawaban nomor 389/Pdt.G/2022/PN-Mdn.

Meskipun sempat mengakui di media massa bahwa eksistensi anggota KPID Sumut periode 2016-2019 tidak sah secara hukum karena persoalan SK, fakta tersebut menjadi kabur saat proses seleksi KPID 2019-2021 diadakan. Hendro yang saat itu menjabat ketua Komisi A dan selaku pihak tertinggi yang sebagai pengawasan lembaga adhoc ini membiarkan 2 petahana masuk di ujung seleksi. Parahnya, hal itu dianggap benar dan jika salah maka yang bertanggungjawab adalah Timsel, Ketua DPRD Sumut dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi .

“Yang meloloskan 2 (dua) orang anggota KPID Sumut incumbent/petahana yang ikut menjadi peserta seleksi calon KPID Sumut periode 2021-2024 tersebut adalah Tim Panitia Seleksi yang ditunjuk oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Keputusan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor : 11/KP/2021 tanggal 7 Juli 2021. Semestinya tidak hanya tergugat yang menjadi pihak dalam perkara ini melainkan tim panita seleksi pemilihan anggota KPID Sumatera Utara dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara juga harus diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara ini,” sampai Hendro dalam keterangan tulisnya.

Adapun timsel KPID Sumut periode 2019-2024 yang disalahkan Hendro adalah Prof Khairil Ansari, Mutia Atiqah, H Dadang Darmawan, dan Corry Novrica AP Sinaga. Prof Khairil sebagai Ketua Tim Seleksi yang dihubungi wartawan untuk menjawab tudingan negatif dari Hendro Susanto, hingga saat ini tidak merespon.

Sementara itu, Ranto Sibarani SH selaku kuasa hukum penggugat, Kamis (21/7/2022) siang tertawa geli mendengar pernyataan dari Hendro Susanto yang membanggakan imunitasnya. Baginya, imunitas tersebut hanya berlaku ketika anggota dewan konsisten dalam tupoksinya. Faktanya, omongan Hendro Susanto sendiri tidak mencerminkan bahwa ia merupakan perwakilan rakyat yang konsisten serta meyembunyikan kebenaran.

“Sebagai ketua Komisi A tergugat jelas melakukan dugaan perbuatan melawan hukum karena melakukan pembiaran terhadap legal standing 2 petahana yang tidak sah dan seolah menjadi sah sebagai calon komisioner KPID Provsu periode 2021-2024 dengan status petahana. Bukti rekomendasi ombudsman yang menyatakan keberadaan 2 petahan tidak sah karena SK perpanjangan mereka juga tidak sah,” cecar Ranto.

Sebagai pimpinan pada rapat pleno Komisi A dalam penetapan anggota komioner KPID Sumut periode 2021-2024 tanggal 21 januari 2022 mengambil keputusan secara sepihak sebagai pimpinan yang tidak sesuai dengan tata tertib DPRDSU bahwa keputusan harus dilakukan dengan 2 mekanisme yakni musyawarah mufakat atau melalui mekanisme voting.

Jawaban tergugat yang menyatakan keputusan diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat terbantahkan dengan adanya surat protes resmi dari fraksi PDIP kepada Ketua DPRDSU yang menolak dan meminta agar rapat pleno penetapan diulang.

“Lucu saya rasa, video suasana rapat pleno yang telah beredar di publik dengan jelas menggambarkan protes beberapa anggota komisi A yang tidak digubris oleh tergugat yang langsung mengetuk palu sebagai pertanda rapat telah selesai. Berdasarkan bukti-bukti tersebut sangat jelas tergugat sebagai pribadi melakukan perbuatan melawan hukum saat memimpin rapat pleno,” tegas Ranto. (SN01)

Komentar

Pos terkait