Status Tersangka yang Pernah Disandang Rizeq Shihab, Ini Daftarnya!

SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Pemimpin gerakan 212 di Monas Muhammad Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka perihal acara penyebab kerumunan di Pertamburan, Jakarta Pusat. Tetapi, penetapan tersangka kepada Pria yang sering disebut IB HRS oleh pengikutnya bukan pertama kali disandangnya. Diketahui, Pihak aparat penegak hukum juga mengumumkan 5 orang tersangka ditambah salah satunya Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus memancing kerumunan di Pertamburan

“Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Yusri menyebutkan keenam tersangka adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan HI selaku seksi acara.

“Pertama sebagai penyelenggara acara Saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP,” imbuh Yusri.

Status tersangka yang disandang oleh Habib Rizieq ini bukanlah yang pertama. Habib Rizieq bahkan pernah menyandang status tersangka sejak 2003.

Bacaan Lainnya

Kolega.id pada Jumat (11/12) merangkum beberapa status tersangka yang pernah disandang oleh Habib Rizieq:

1. Kasus Penghasutan Tahun 2003

Pada 2003, Habib Rizieq pernah menjadi tersangka kasus penghasutan. Dia dijerat dengan Pasal 154 dan 160 KUHP.

Kasus ini bermula ketika sweeping FPI di tempat hiburan malam. Habib Rizieq menuding ada pejabat yang melindungi para pengusaha tempat hiburan malam itu.

Kasus ini bergulir dan masuk hingga persidangan. Habib Rizieq membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Juli 2003. Pledoinya ini kemudian dibukukan dengan judul ‘Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Melecehkan Hukum Agama dan Hukum Negara’.

Habib Rizieq menjadi terpidana dengan hukuman tujuh bulan penjara. Dia baru bebas dari Rutan Salemba pada November 2003.

2. Kasus Penghasutan Tahun 2008

Habib Rizieq kembali menjadi tersangka dalam kasus penghasutan pada 2008. Hasutan ini terkait dengan insiden bentrokan massa FPI dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008.

Kasus ini terus bergulir. Majelis hakim memvonis Habib Rizieq dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Habib terbukti bersalah telah melakukan perbuatan penghasutan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Panusunan Harahap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (30/10/2008).

Habib Rizieq dianggap melanggar Pasal 170 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP. Panusunan mengatakan Habib Rizieq terbukti secara sah menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 2 tahun penjara.

3. Kasus Dugaan Chat Mesum Tahun 2018, Penyidikan Dihentikan

Habib Rizieq juga pernah terjerat kasus dugaan chat mesum di situs baladacintarizieq.com. Kasus itu diselidiki Polda Metro Jaya pada 2018.

Dalam kasus itu, Rizieq sempat ditetapkan sebagai tersangka bersama Firza Husein, wanita yang disebut-sebut ada di dalam chat mesum itu. Tetapi kemudian, kasus itu disetop penyidikannya (SP3) oleh Polri. Kadiv Humas Polri saat itu, Irjen Mohammad Iqbal, membenarkan penyidikan atas kasus chat mesum telah dihentikan.

“Betul penyidik sudah hentikan kasus ini. Bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik. Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-upload-nya. Terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru,” tegas Iqbal kepada detikcom, Sabtu (16/6/2018).

4. Kasus Dugaan Penodaan Pancasila Tahun 2018, Penyidikan Dihentikan

Masih pada 2018, Habib Rizieq juga pernah tersangkut kasus dugaan penodaan Pancasila di Polda Jawa Barat. Habib Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Kasus ini membuatnya sempat menyandang status tersangka.

Kasus ini disetop (SP3). Penyidik beralasan penghentian ini dilakukan karena tidak cukup bukti.

“Iya (dihentikan) tidak cukup bukti,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengutip detikcom via pesan singkat, Jumat (4/5/2018).

5. Kasus Kerumunan Massa di Petamburan Tahun 2020

Habib Rizieq kembali menyandang status tersangka. Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan penyidik akan menangkap para tersangka tersebut.

“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” kata Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Dalam jumpa pers tersebut, turut hadir Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

“Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Terima kasih,” sambung Fadil menegaskan lagi ucapannya.

Pihak Habib Rizieq memastikan siap diperiksa jika polisi mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka terlebih dahulu.

“Kan menangkap itu kan ada suratnya. Kan ada panggilan surat kan untuk diperiksa (tapi) tidak datang. Makanya kita ambil sekarang, kapan waktunya kita insyaallah akan penuhi,” kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Aziz mengatakan kedatangannya hari ini ke Polda Metro Jaya sebagai langkah proaktif pihaknya terkait penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya.

Dia menyebut, sebelum polisi melakukan penangkapan, pihaknya hari ini berkoordinasi untuk mengambil surat panggilan tersebut.

“Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaan belum ada. Makanya kita proaktif sebelum dikirimkan, sebelum polisi repot-repot datang gitu kita akan datang ke sini,” ujarnya.

Dikutip dari detik.com

Editor: ARI

Komentar

Pos terkait