Syarat Jadi Kepsek di Medan Akan Diperketat

SUMUTNEWS.COM, MEDAN – Banyak sekali yang ingin menjadi kepala sekolah hanya karena berambisi mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bukan bagaimana berupaya untuk memajukan proses belajar mengajar di sekolah yang akan dipimpinnya menjadi lebih baik lagi. Kondisi ini yang membuat membuat pendidikan tidak bagus. Oleh karenanya pola pikir seperti itu harus segera diubah.

“Saya berkeyakinan apabila kepala sekolahnya baik, maka baik sekolah, guru serta siswanya juga akan baik,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman saat menerima kunjungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) di Balai Kota Medan, Jumat (3/3).

Baca juga:  Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern Senilai Rp22 Miliar, Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Akhirnya Resmi Ditahan

Ditegaskan Wiriya, peran kepala sekolah sangat penting karena bertugas memimpin sekolah untuk menyelenggarakan proses belajar mengajar sehingga terciptanya interaksi yang baik antara guru memberi pelajaran dan murid menerima pelajaran. Terkait itu, mantan Kepala Bappeda Kota Medan ini minta agar syarat menjadi kepala sekolah harus dibuat tegas.

“Saya harap persyaratan untuk menjadi kepala sekolah harus dibuat dengan tegas dan jelas. Saya minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan untuk mengecek kembali calon kepala sekolah yang akan dilantik. Apakah persyaratannya sudah sesuai dengan yang ditetapkan Kemendikbud Ristek,” jelasnya.

Baca juga:  Pemprov Sumut Dorong 33 Kabupaten/Kota Terintegrasi ke PASADA, Permudah Akses Data dan Tarik Investor

Sementara itu Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Dr Nunuk Suryani MPd yang memimpin rombongan Kemendikbud Ristek menjelaskan, selain bersilaturahmi, kedatangan mereka bertujuan untuk membahas pelaksanaan implementasi Kurikulum Merdeka.

“Jadi tujuan kedatangan kami kemari untuk membantu permasalahan yang ada di daerah terkait Merdeka Belajar. Semoga dengan kehadiran kami dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada sehingga program Merdeka Belajar dapat berjalan dengan maksimal,” jelas Nunuk.

Kemudian, Nunuk menambahkan, Kemendikbud juga telah mengeluarkan peraturan yang terangkum dalam Permendikbud Ristek No.40/2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dimana salah satu syaratnya adalah guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolah. Disamping itu, guru PPPK dan PNS bisa diangkat menjadi Kepala Sekolah jika sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. “Namun jika sudah semua guru penggerak dilantik dan masih ada slot menjadi kepala sekolah, maka calon guru penggerak juga bisa dilantik menjadi kepala sekolah” paparnya. (SN01)

Berita Terkait

Tinjau Tanggul Jebol di Batu Bara, Bobby: Segera Diperbaiki

SUMUTNEWS.CO, BATU BARA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby...

HUT Ke-434 Medan, Bobby Akui Belum Semua Program Dikerjakan Sempurna

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wali Kota Medan, Bobby Nasution, sadari...

Pemkab Dairi Rayakan Diakonia Natal Di Silima Pungga Pungga Dan Lae Parira

SUMUTNEWS.CO - Lumban Sihite | Menyambut perayaan Natal pada...

Pilkada Asahan, Surya – Taufik Deklarasikan Kemenangan

SUMUTNEWS.CO - Asahan | Pilkada Kabupaten Asahan 9 Desember...

Warga Dukung Polisi Tembak Mati Begal di Medan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Para pekerja muda di Medan menilai...

Berita Terbaru