SUMUTNEWS.CO- Polisi telah memutuskan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Edy Mulyadi juga langsung ditahan. Apa alasannya?
“Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif serta alasan objektif,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
Ramadhan mengatakan alasan subjektif, yakni penahanan Edy Mulyadi karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya. Sedangkan alasan objektif ialah karena ancaman pidana yang diterima Edy Mulyadi lebih dari lima tahun.
Sebelumnya, penetapan tersangka Edy Mulyadi berkaitan dengan masalah ‘daerah jin buang anak’. Edy Mulyadi awalnya diperiksa sebagai saksi sejak pagi tersebut. namun polisi akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka.
“kemudian setelah diperiksa menjadi tersangka yang berlangsung dari 16.30 WIB hingga 18.30 WIB untuk kepentingan masalah dimaksud terhadap EM penyidik melakukan penangkapan serta dilanjutkan penahanan,” ujar Ramadhan.
Edy Mulyadi terancam hukuman aporisma 10 tahun penjara. “Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. akan tetapi ancaman 10 tahun,” ucap Ramadhan.
Komentar