SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) tegaskan isu penyitaan tanah adalah hoaks. Sebab, tidak ada aturan menyebutkan tanah tidak bersertifikat dalam dua tahun akan diambil oleh negara.
BPN tegaskan isu penyitaan tanah adalah hoaks itu disampaikan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Medan, Saut Simarmata, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kota Medan, Senin (10/3/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I Muslim Harahap itu di hadiri Sekretaris Komisi I Syaiful Ramadhan dan anggota Komisi I Saipul Bahri dan Reinhart Jeremy Anindhita. “Kami tegaskan, informasi tersebut tidak benar. Yang ada adalah anjuran untuk segera mendaftarkan tanah agar mendapatkan kepastian hukum,” kata Saut.
Terkait kebijakan sertifikat digital, Saut, mengatakan sertifikat digital tetap memiliki kekuatan hukum sama dengan sertifikat fisik dan tetap dapat di gunakan sebagai agunan di bank. “Sertifikat digital adalah bagian dari modernisasi sistem pertanahan. Bank tetap menerima sertifikat ini sebagai jaminan. Kami pastikan hak kepemilikan masyarakat tetap terlindungi,” katanya.
Terkait tanah wakaf dan tanah grand sultan, Saut, menyampaikan akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik, agar masyarakat mendapatkan haknya tanpa melanggar aturan.
Sebelumnya, Muslim Harahap, menyampaikan banyak keluhan masyarakat terkait ketidakjelasan kebijakan pertanahan. Salah satunya adalah informasi mengenai tanah tidak bersertifikat dalam dua tahun akan diambil oleh negara. “Ini sangat meresahkan warga. Kami ingin penjelasan resmi dari BPN agar masyarakat tidak bingung dan tidak ada kesimpangsiuran informasi,” kata Muslim.
Sementara, Saipul Bahri, menyampaikan pentingnya transparansi dalam kebijakan pertanahan. Sebab, banyak program pemerintah pusat terkait pertanahan, namun implementasinya di daerah masih menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Contoh, masyarakat bertanya-tanya apakah sertifikat fisik masih berlaku dengan adanya kebijakan sertifikat tanah digital. Apakah sertifikat digital bisa di gunakan untuk agunan di bank. Ini harus dijelaskan gamblang oleh BPN,” kata Saipul. (SN01)
Komentar