SUMUTNEWS.CO – Medan | Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Medan – Binjai – Deli Serdang (Mebidang) menutup sementara tempat hiburan malam di Capital Building, Jalan Putri Hijau Nomor 1A Medan. Langkah ini diambil Satgas Covid-19 Mebidang karena tempat hiburan malam tersebut melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Ini kedua kalinya Tim Satgas Covid-19 Mebidang melakukan razia di tempat hiburan malam di Capital Building. Sebelumnya Tim Satgas Covid-19 Mebidang telah mendatangi tempat ini pada 6 Oktober, namun ketika ditinjau lagi Sabtu (17/10) malam, tempat hiburan malam di Capital Building tersebut masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Ada dua tempat hiburan malam di Capital Building yang ditutup sementara Tim Satgas Covid-19 Mebidang yaitu Soho di lantai 2 dan Restrospective di lantai 6. Kedua tempat hiburan malam ini mendapat sanksi penutupan selama dua minggu.
“Masih terjadi pelanggaran di sini, dalam satu ruangan yang kecil orangnya sangat banyak. Ini sangat berbahaya dalam penyebaran Covid-19 sehingga kita memutuskan menutupnya,” kata Wakil Ketua Satgas Covid-19 Mebidang Kolonel Inf Azhar Muliyadi.
Tim Satgas Covid-19 Mebidang yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Parisiwata Pemko Medan dan Humas Pemprov Sumut juga membubarkan pengunjung hiburan malam di Capital Building. Azhar cukup kecewa dengan apa yang didapatinya pada operasi kali ini di tempat hiburan malam tersebut.
“Banyak orang yang meminta Capital Building ini ditutup, baru kali ini saya tahu alasannya mengapa tempat ini harus diberi sanksi. Orang-orang penuh di ruangan yang kecil, tidak pakai masker, ini sangat berbahaya,” kata Azhar.
Pengelola Soho di lantai 2 Capital Building Andi mengatakan menerima kesalahan mereka melanggar protokol Covid-19 dan akan memperbaikinya ke depan. “Kami menerima kesalahan kami dan akan memperbaikinya ke depan, menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha kami,” kata Andi.
Selain operasi ke Capital Building, Tim Satgas Covid-19 Mebidang yang terdiri dari dua tim juga melakukan razia ke beberapa tempat seperti Durian Sibolang dan Krypton Jalan Iskandar Muda, Hotel Sibayak Jalan Nibung Raya, Urban Club Jalan Imam Bonjol, Foodpoint, Mie Aceh Aulia Jalan Sakti Lubis dan Electra di Komplek Central Bussiness District (CBD).
Tempat-tempat ini diberikan teguran lisan dan teguran tertulis oleh Tim Satgas Covid-19 Mebidang agar menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya. Tim Satgas Covid-19 juga mendatangi kawasan Kesawan di Jalan Jendral Ahmad Yani dan menindak 23 orang dengan sanksi fisik dan non fisik.
“Di malam hari ternyata banyak sekali pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi, terutama di malam minggu seperti ini anak-anak muda sering kali abai. Kita tidak ingin mengusik aktivitas atau usaha orang-orang. Kita hanya ingin masyarakat menerapkan protokol kesehatan,” kata Azhar.
Tidak semua tempat yang menjadi sasaran Tim Satgas Covid-19 Mebidang melanggar protokol kesehatan. Salah satu tempat yang mendapat pujian dari Azhar adalah Holy Wings di Jalan Ahmad Rivai. Tempat hiburan malam ini menerapkan protokol kesehatan dengan baik dimulai dari pembatasan jumlah pengunjung, susunan kursi dan meja yang berjarak, serta fasilitas cuci tangan dan pendeteksi suhu tubuh. Pengunjung di tempat hiburan malam ini juga tidak ada yang tidak mengenakan masker.
“Saya berterima kasih kepada pengelola dan juga pengunjung karena mau menerapkan protokol kesehatan. Pertahankan ini dengan baik karena saat ini hanya dengan cara ini kita bisa menghentikan penyebaran Covid-19,” kata Azhar, disambut tepuk tangan dari pengunjung Holy Wings.
Editor: ARI
Komentar