SUMUTNEWS.CO – Medan | Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar unjuk rasa damai menuntut penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Jumat (14/08/2/20).
Dalam unjuk rasa yang digelar didepan gedung Rektorat itu, mahasiswa juga menuntut bertemu Rektor Prof.Runtung Sitepu untuk berdialog tentang kondisi mahasiswa dan kebijakan universitas.
Karena merasa tuntutannya tak ditanggapi, massa pengunjuk rasa memaksa masuk kedalam gedung rektorat sehingga menyebabkan pintu gedung Rektorat mengalami kerusakan. Selain itu, ketegangan antara mahasiswa dan pihak keamanana rektorat juga sempat terjadi.
Salah satu Koordinator Fakultas, Andreas menyatakan bahwa mahasiswa menuntut untuk adanya pembebsan UKT secara merata karena hak-hak yang tidak diperoleh selama belajar dari rumah akibat Covid-19.
“Kemampuan ekonomi kawan-kawan tidak sama, ada yang orangtuanya di PHK, dirumahkan, untuk kebutuhan saja udah bingung. Kita juga bicara kemanusiaan, dan selama pandemi kita mahasiswa juga tidak pakai fasilitas kampus,” kata Andreas di sela aksi.
Dilanjutkan Andreas, aksi ini dilakukan untuk mengkritisi Peraturan USU mengenai UKT yang tidak sesuai dengan Permendikbud No. 25
“Yang kami kritisi itu mengenai regulasi yang dikeluarkan oleh USU, karena regulasi yang dikeluarkan oleh USU itu tidak sesuai dengan Permendikbud No.25 mengenai pembebasan UKT itu kan golongan I dan II. Sementara di USU itukan golongan I dan II itu Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” terang Andreas.
Dalam hal ini, Andreas bersama mahasiswa lainnya ingin agar seluruh golongan mendapatkan sama rata hak untuk mendapat keringanan UKT.
“Kitakan tahu pandemi ini bukan cuma golongan I dan II aja yang terjangkit tapi golongan I sampai 7 juga terjangkit. Juga di PP No 26 itu mengatur regulasi mandiri bahwasannya PTN berhak memungut iuran dari mahasiswa mandiri tapi di poin berikutnya dengan syarat menyesuaikan kondisi finansial Mahasiswa,” sambungnya.
Jaya Sinaga selaku perwakilan Aliansi Mahasiswa USU menilai keputusan pihak Rektorat Universitas Sumatera Utara yang sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7129/UN5.1.R1/SPB/2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Dampak Covid-19 untuk semester Ganjil 2020/2021. Isinya Kebijakan pembayaran UKT berupa pembebasan uang kuliah hanya untuk golongan tertentu dinilai tidak fair.
“Jelas keputusan Rektorat ini tidak fair dan masih abu-abu, banyak sekali surat edaran yang muatan nya berbeda-beda, seharusnya pembebasan UKT berlaku untuk semua golongan mahasiswa dan sama rata, dengan persyaratan yang normatif dan mudah. Kampus juga seharusnya melibatkan unsur mahasiswa dalam perumusan kebijakan UKT” ujar jaya.
Editor: Why
Komentar