UAS Unggah Kisah Rangga Tewas Saat Cegah Ibu Diperkosa: Tempatmu di Surga

UAS (detikcom)

SUMUTNEWS.CO – Aceh | Bocah di Aceh, Rangga (9), dibunuh pria bernama Samsul saat berteriak demi mencegah ibunya diperkosa. Peristiwa ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk ulama kondang Ustaz Abdul Somad (UAS).

Dilihat detikcom, Sabtu (17/10/2020), UAS mengunggah foto serta kisah Rangga di akun Instagram resminya, @ustadzabdulsomad_official. Dia menyertakan sebuah hadis soal mati syahid dalam unggahannya itu.

Bacaan Lainnya

“Rasulullah Saw bersabda: ‘Siapa yang terbunuh karena membela keluarganya, maka ia mati syahid’ (HR at-Tirmidzi),” demikian ditulis UAS dalam akun Instagram-nya.

Dia kemudian menulis soal tindakan Rangga yang dinilainya mengajarkan anak di Indonesia tentang arti menjaga kehormatan. UAS menyebut Rangga meninggal dalam keadaan syahid.

“Ananda Rangga. Dengan perbuatanmu engkau telah mengajarkan pada anak bangsa ini tentang arti menjaga kehormatan, walau mesti dibayar dengan nyawa. Engkau hadap Allah tanpa dosa, karena belum aqil baligh,” tulis UAS.

UAS kemudian menulis soal penjelasan tentang syahid. Dia menilai Rangga mati dalam keadaan syahid.

“Syahid berarti menyaksikan, karena engkau telah menyaksikan tempatmu di surga sebelum kematian tiba,” tulisnya.

“Ruhmu berada di paruh burung-burung berwarna hijau terbang kian kemari di dalam surga. Bila engkau diberi Allah kuasa untuk memberi syafaat, berikanlah sebagiannya untuk hamba Allah yang hina: Abdul Somad,” sambung UAS.

Peristiwa menyayat hati ini berawal saat Samsul masuk ke rumah tempat Rangga dan ibunya, DA (28), tinggal di Aceh Timur ketika keduanya sedang tertidur, Sabtu (10/10) dini hari. Samsul yang masuk dengan cara mengcongkel pintu kemudian berupaya memperkosa DA.

Kaget tubuhnya disentuh saat tidur, DA tersentak. Dia melihat Samsul membawa parang berada di dekatnya. Rangga yang tidur bersamanya kemudian ikut terbangun.

Rangga sempat disuruh lari oleh ibunya. Namun, dia tak kabur dan menjerit agar ibunya tak jadi diperkosa.

Setelah membunuh Rangga, Samsul menyeret DA keluar dan berulang kali memerkosanya. Setelah melakukan aksi bejatnya, Samsul membuang mayat Rangga yang kemudian ditemukan di sungai.

Samsul telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Samsul terancam hukuman mati.

 

Sumber : detikcom

Editor : ZAL

Komentar

Pos terkait