KOLEGA. ID – Medan | Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Welly Putra sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyatakan Welly menjadi tersangka usai mengunggah foto profil di Facebook bergambar Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri tengah menggendong Presiden RI Joko Widodo yang digambarkan seperti bayi.
“Tersangka diamankan dari kediamannya di Dusun III Nusa Indah, Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Rabu kemarin. Saat ini tersangka sudah diamankan ke Polda untuk proses lebih lanjut,” ungkap MP Nainggolan, Kamis (26/11/2020).
MP Nainggolan menjelaskan, penangkapan terhadap Welly berdasarkan hasil penyelidikan personel Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut yang menemukan akun Facebook pelaku melalui profiling terhadap foto yang diduga bermuatan penghinaan itu.
“Petugas lalu hunting nomor handphone milik tersangka, hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Tersangka yang juga bekerja sebagai Security di PTPN II tersebut dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/ atau Pasal 310 KUHP Jo Pasal 316 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Saat penangkapan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit ponsel Vivo 1820 warna hitam, 1 unit Nokia model TA-1034 warna hitam, 1 unit Iphone warna Silver, 1 buah KTP dan 1 buah borgol.
“Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman. Dalam penangkapan itu,” tambahnya.
Editor: Why
Sumber: cnnidonesia.com
Komentar