Usai Diperiksa, Polisi Tahan Pengacara Djoko Tjandra Selama 20 Hari

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC).

SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan tersangka kasus pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, selama 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan usai penyidik mencecar Anita dengan puluhan pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga Sabtu (08/08/2020) dini hari.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan ADK sampai jam 04.00 WIB tadi. Yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan. Pagi ini, 8 Agustus 2020 sampai 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono seperti yang dikutip dari laman resmi CNNIndonesia, Sabtu (08/08/2020).

Diketahui, Anita memenuhi panggilan penyidik Bareskrimm Pilri untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Jumat (07/08/2020) kemarin. Anita datang pukul 10.30 WIB.

Sebelumnya, Awi menyatakan bahwa peran Anita perlu diketahui penyidik karena bisa membongkar banyak hal dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra, khususnya terkait hubungan dan keterlibatan Brigjen Prasetijo Utomo.

“ADK ini kunci karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra, BJPU semua melalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu,” tutur Awi.

Brigjen Prasetijo sendiri telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri, seperti tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Prasetijo dijerat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerbitan surat jalan palsu untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra berpergian selama berada di Indonesia.

Editor: Why

Komentar

Pos terkait