SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Ustadz Maaher At-Thuwailibi dikabarkan meninggal dunia pada Senin (8/2) pukul 19.00 WIB. Kabar meninggalnya dibenarkan penguasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro.
Djuju mengatakan, saat ini jenazah sudah berada di RS Polri, Keramat Jati, Jakarta Timur. “Saya sedang berada di RS Polri,” kata dia singkat kepada Republika.co.id melalui pesan singkat, di Jakarta, Senin (8/2).
Djuju mengatakan, Maheer meninggal akibat sakit. Sekitar sepekan lalu kembali dari RS Polri setelah perawatan.
“Tiga hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga,” kata Djuju.
Sebelumnya, penangkapan Maaher karena kasus kasus ujaran kebencian di media sosial. Dia ditangkap polisi di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (4/12/2020). Tokoh kontroversial ini ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia terancam 6 tahun penjara.
“Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020). (Republika)
Editor: ARI
Komentar