Viral Bendera Merah Putih Dibakar, Polisi: Alasan Pelaku Karena PBB Tidak Akui Indonesia

Bendera Republik Indonesia (Dok.Google)

SUMUTNEWS.CO – LAMPUNG | Sebuah video viral di media sosial menampilkan aksi pembakaran bendera merah putih yang disebut-sebut terjadi di wilayah Lampung. Polisi pun turun tangan dan sudah mengamankan pelaku pembakaran bendera itu.

Video itu pertama kali tersebar dan viral sejak Minggu, 2 Agustus 2020 dari Facebook. Akun yang pertama kali menyebarkan video itu disebut polisi berinisial MVDH.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Lampung turun tangan dan mencari pemilik dari akun itu. Seorang wanita pun diamankan polisi di wilayah Kota Bumi, Lampung Utara.

“Didapatilah terlapor itu inisial MA. Kemudian juga didapat barang bukti yang ada salah satunya adalah identitas atau tanda pengenal KTP, SIM dan lain-lain,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi wartawan, Senin (03/08/2020).

Pandra menyebut keterangan dari pelaku berubah-ubah. Meski begitu, pelaku mengakui jika dirinyalah yang membakar bendera tersebut.

“Jadi diakui oleh MA dia melakukan pembakaran ini dengan sengaja karena menurut keyakinan dia bendera ini tidak sesuai bahasanya ya artinya dia mendapat suatu informasi itu secara teknis tapi secara umumnya kan ditanya apasih alasannya? Bahasanya dia itu PBB itu tidak mengakui negara Indonesia, yang diakui adalah Kerajaan Mataram,” beber Pandra.

Dalam kasus ini, polisi belum menetapkan pelaku sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku pembakaran bendera itu.

Polisi memerlukan keterangan para ahli untuk menganalisa keterangan dari pelaku. Dokter kejiwaan pun diturunkan untuk mengecek kejiwaan pelaku.

“Karena keterangan yang bersangkutan berubah-ubah dan tidak meyakinkan. Karena seseorang itu kan namanya sebagai subjek hukum atau objek hukum kan harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, karena keterangannya berubah-ubah itu kami untuk menentukan status orang ini harus diperiksakan kepada saksi ahli dalam hal ini dokter kejiwaan,” pungkas Pandra. (Okezone)

Editor: Why

Komentar

Pos terkait