SUMUTNEWS.CO- Wakil Bupati Tapanuli Selatan Rasyid Assaf Dongoran, MSi, mengatakan pejabat yang mengundurkan diri, selain membuat surat pengunduran diri kepada bupati, juga harus membuat surat tembusan kepada wakil bupati.
Rasyid mengatakan, sudah beberapa pejabat mundur dari jabatannya dan hanya membuat surat pengunduran diri kepada bupati. Hal itu mencerminkan para pejabat itu tidak paham hukum, sosiologis, filosofis dan yuridis
Dalam pemerintahan daerah sebagai diatur oleh UU dan Permendagri, bahwa keberadaan Wakil Kepala Daerah adalah Kepala Daerah yang sah dan diakui dalam tata kelola pemerintahan
Menurutnya, Bupati dan Wakil Bupati dipilih dalam satu paket yang secara prinsip hukum tetap harus diakui eksistensinya .Ketika ada pihak yang tidak paham hukum, maka perlu belajar lagi.
“Jangan pakai hukum ‘kebiasaan-kebiasaan’ yang cenderung sebagai hukum adat, jangan pakai hukum adat dalam berpermerintahan,” katanya seperti dilansir ANTARA, Minggu (13/11/2022).
Ia mengatakan, hak dipilih sebagai pejabat dan hak mundur sebagai pejabat sebagai sebuah perbuatan hukum. Setiap perbuatan hukum memiliki tanggung jawab materil dan formil.
Hal itu harus dipahami, jika ingin menegakkan roda pemerintahan yang baik dan benar
Menurut Rasyid, pemerintahan yang baik dan benar bukan hanya diukur dari aspek tata kelola keuangan (akuntabel) ansich, tapi aspek transparansi , partisipatif juga harus
“Jangan ada lagi kata-kata ‘sudah biasanya atau sudah kebiasaaan’. Sekali lagi saya katakan jangan pakai hukum adat di pemerintahan,” katanya.
Birokrasi secara ilmu politik pemerintahan adalah alat politik dalam menjalankan Visi Misi yang tertuang dalam RPJMD, dan sebagai alat politik menjalankan dan mensukseskan implementasi program pembangunan.
Maka wajib bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara sosiologis, filosofis dan yuridis kewenangan mengangkat pejabat birokrasi memang berada pada Bupati/kepala daerah.
Tapi perlu paham hukum bahwa Wakil Kepala Daerah juga memiliki hak mendapatkan informasi sebagai diatur dalam sistem pemerintahan yang berlaku.
Ia menegaskan kewenangan Wakil Bupati bersifat aktif jika kepala daerah wafat, berhalangan tetap, memiliki masalah hukum, maka tidak ada yang mengganti bupati kecuali wakil bupati, bukan pejabat lain.
Selama bupati mampu menjalankan roda kepemimpinan pemerintahan maka memang wakil bupati bersifat cadangan karena di Indonesia tidak dikenal kekosongan kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan
“Saya minta pejabat- pejabat yang mundur dari jabatan dimasa depan wajib membuat surat tembusan kepada saya selaku wakil bupati. Demikian juga pejabat baru, wajib memperkenalkan diri kepada saya sebagai posisi yang diakui dalam sistem pemerintahan di republik Indonesia. Itu menandakan kita semua paham hukum formil dan bukan menjalankan hukum ‘adat kebiasaan’ di Tapsel, saya mau melihat mereka-mereka ini,” tegasnya.(*)
Komentar