Wacana Pembentukan Peradilan Khusus Pemilu, Anggota Komisi II: Penanganan Hasil Pemilu Harus di MK

Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar (istimewa)

SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin berkomentar terhadap adanya wacana dibentuknya peradilan khusus pemilu. Menurutnya hal ini belum dibutuhkan saat ini.

“Adanya wacana tentang peradilan khusus pemilu yang memiliki kewenangan mengadili seluruh perkara hukum yang berkaitan dengan pemilu, seperti perkara perselisihan hasil pemilihan, perkara administrasi Pemilu, dan perkara tindak pidana pemilu tidak terlalu krusial untuk dibahas saat ini, karena hal itu sudah diatur dengan jelas oleh UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Zulfikar pada Jumat (7/8/2020).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Zulfikar meminta agar perselisihan hasil Pemilu tetap disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini karena Mahkamah Agung (MA) hingga saat ini belum membentuk yang namanya peradilan khusus Pemilu.

“Ke depan perselisihan hasil Pemilihan kepala/wakil kepala daerah tetap di laksanakan oleh MK tanpa perlu membentuk badan peradilah khusus lagi. Hal ini bisa diatur dalam revisi UU Pemilu yang tengah disusun oleh Komisi II DPR RI,” terang anggota DPR dari Fraksi Golkar itu.

Namun jika tetap akan dibentuk peradilan itu, Zulfikar meminta agar tetap berada di bawah Mahkamah Agung. Peradilan khusus ini juga diminta hanya menyelesaikan sengketa pemilu di daerah.

“Pertama, badan peradilan khusus ini harus berada di bawah Mahkamah Agung. Sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Kedua, badan peradilan khusus ini hanya menangani perkara perselisihan hasil Pemilu Daerah saja. Untuk menangani perkara hasil Pemilu Nasional tetap MK,” jelasnya Zulfikar.

Zulfikar kemudian meminta jika dibentuk, peradilan khusus ini memberikan putusan yang sifatnya final. Selain itu, dia juga menilai peradilan khusus ini berlokasi di Ibukota Provinsi.

“Ketiga, badan peradilan khusus ini merupkan pengadilan tingkat pertama dan terakhir, sifat putusan badan peradilan khusus ini adalah final dan mengikat, demi cepat diperolehnya kepastian hukum. Keempat, badan peradilan khusus ini berkedudukan di ibukota provinsi,” tutup Zulfikar.

Penulis : ZAL

Editor : ZAL

Komentar

Pos terkait