SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS, ingatkan warga Medan tak lagi buang sampah sembarangan. Sebab, Pemkot Medan sudah mulai menerapkan Perda Kota Medan No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Hendra DS ingatkan warga Medan tak lagi buang sampah sembarangan itu kepada wartawan di Medan, Minggu (17/3/2024).
Dalam Perda itu, sebut Hendra, jelas diatur sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan. Di mana, setiap orang melanggar ketentuan di pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). “Sedangkan setiap badan yang melanggar ketentuan di pidana denda paling banyak Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah),” katanya.
Untuk itu, Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu meminta aparatur Pemkot Medan melalui Kelurahan dan Kepling agar terus mensosialisasikan secara masif kepada masyarakat. “Ini perlu, selain masyarakat menghindari pemberlakuan sanksi, juga membuat masyarakat lebih peduli menjaga kebersihan,” katanya.
Hendra juga mendorong Pemkot Medan agar memfasilitas bak sampah dan TPS di setiap lingkungan. “Bila bak sampah telah tersedia, masyarakatpun tidak lagi membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Selama ini, sebut Hendra, masyarakat mengeluhkan masih banyak sampah bertumpuk, karena lambatnya diangkut oleh petugas. Akibatnya, warga bingung saat hendak membuang sampah, karena tidak adanya tempat pembuangan sampah resmi yang di siapkan.
“Jadinya sampah dibiarkan berserakan di pinggir jalan. Kita tidak mau hal ini terus terjadi. Makanya perlu dibuat bak-bak sampah sepanjang jalan, agar masyarakat tak lagi buang sampah sembarangan,” sebutnya. (SN01)
Komentar