SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan — Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 15 kilogram dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel. Satu orang tersangka berhasil diamankan, Rabu (21/10/2026).
Kapolres Tapsel, AKBP Anton Santoso, S.I.K., S.H., M.M., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika.
“Setelah memperoleh informasi, tim bergerak ke Desa Aek Badak dan berhasil mengamankan pria yang kami curigai,” ungkap AKP Philip, Minggu (31/10/2026).
Saat pemeriksaan, petugas menemukan satu goni putih berisi koper abu-abu yang dibungkus plastik biru dan dilakban, berisikan ganja dengan berat sekitar 15 kilogram. Selain itu, dari saku celana tersangka juga diamankan satu genggam ganja seberat 5,15 gram.
Tersangka berinisial AHB (49), warga Kabupaten Mandailing Natal, mengaku barang tersebut milik rekannya yang berinisial A dan saat ini masih dalam penelusuran pihak kepolisian.
“Kami masih mendalami asal-usul barang bukti serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Keterangan awal akan kami verifikasi melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Philip. (SN11)